Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021) Pasal 1 ayat (1), Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau...