Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, maka memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, agar terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegak...