Dalam beracara di Pengadilan, para pihak yang berperkara akan mengalami kesulitan baik dalam membuat surat gugatan, replik, duplik, memori banding, kasasi atau untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, ini dikarenakan rumitnya aturan hukum yang berlaku sehingga tidak mudah dipahami oleh masyaraka...