Tahukah kamu apabila terjadi sengketa hukum di Pengadilan, khususnya sengketa keperdataan, maka upaya pertama yang wajib dilakukan oleh pengadilan adalah mendamaikan pihak yang bersengketa? Kewajiban ini berasal dari ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yaitu Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya akan mencoba memdamaikan mereka itu.
Merujuk dari pasal diatas maka semua perkara perdata yang ingin diselesaikan melalui Pengadilan wajib terlebih dahulu melalukan proses perdamaian yaitu mediasi, sesuai dengan Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada Pasal 1 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Apa yang dimaksud dengan mediator?
Seorang mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Saat seorang mediator melakukan mediasi, ada beberapa perilaku yang wajib ditaati. Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman perilaku mediator agar praktik mediasi tidak merugikan para pihak yang bersengketa dan tercapainya tujuan sistem peradilan yaitu penyelesaian sengketa secara adil, murah, langgeng dan memuaskan para pihak. Adapun beberapa perilaku wajib dipunyai oleh mediator yaitu:
- Bertanggung Jawab
Seorang mediator wajib bertanggungjawab dalam memelihara dan mempertahankan ketidak berpihakannya, mediator dilarang memengaruhi atau mengarahkan para pihak untuk memberi keuntungan pribadi bagi mediator, mediator harus beritikad baik serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak.
- Menjaga kerahasiaan
Mediator wajib memelihara kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan yang terungkap dalam proses mediasi dan wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi
- Menghormati para pihak
Mediator wajib menghormati para pihak antara lain hak untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya dan hak untuk keluar dari proses mediasi
- Menghindari penggunaan ancaman
Mediator wajib menghindari penggunaan ancaman, tekanan, atau intimidasi dan paksaan terhadap salah satu atau kedua belah pihak untuk membuat suatu keputusan.
- Menghindari benturan kepentingan
Seseorang dilarang menjadi mediator dalam sebuah kasus sengketa yang diketahui bahwa keterlibatannya menimbulkan benturan kepentingan, apabila mediator mengetahui adanya benturan kepentingan maka wajib menyatakan mundur sebagai mediator.
- Honorarium
Mediator dilarang menerima honorarium berdasarkan hasil akhir proses mediasi dan dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun dari para pihak selain honorarium yang telah disepakati.