admin | Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub https://pkpajakarta.com Kelas Sertifikasi Profesi Dengan Pengajar Berkualitas Mon, 14 Feb 2022 06:54:20 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.8.3 https://i0.wp.com/pkpajakarta.com/wp-content/uploads/2021/04/basi-logo.jpg?fit=32%2C32&ssl=1 admin | Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub https://pkpajakarta.com 32 32 181968477 Peran Penting Kode Etik Advokat https://pkpajakarta.com/peran-penting-kode-etik-advokat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peran-penting-kode-etik-advokat Mon, 14 Feb 2022 06:54:20 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88855 Seharusnya para advokat sudah mengetahui adanya Kode Etik Advokat yang mengatur fungsi dan kerja sebagai seorang advokat. Namun permasalahannya, apakah semua advokat memahami betul tentang kode etik tersebut? Kode etik profesi advokat merupakan dokumen etik yang menjabarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diharapkan dipatuhi oleh anggota profesi advokat untuk menjaga profesionalisme dan integritasnya. Kode etik ini […]

The post Peran Penting Kode Etik Advokat first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Seharusnya para advokat sudah mengetahui adanya Kode Etik Advokat yang mengatur fungsi dan kerja sebagai seorang advokat. Namun permasalahannya, apakah semua advokat memahami betul tentang kode etik tersebut?

Kode etik profesi advokat merupakan dokumen etik yang menjabarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diharapkan dipatuhi oleh anggota profesi advokat untuk menjaga profesionalisme dan integritasnya. Kode etik ini adalah sebuah aturan yang dirancang untuk melindungi profesi advokat, dan memberikan panduan tentang bagaimana advokat harus bertindak dalam hubungannya dengan klien mereka, satu sama lain, dan masyarakat pada umumnya.

Bagaimana hubungan advokat dengan kliennya?

Kode etik advokat mengatur tentang apa yang harus dilakukan advokat ketika mewakili kliennya dalam suatu sengketa atau perkara hukum. Para profesional ini memiliki kewajiban untuk jujur dengan klien mereka dan tidak menyesatkan mereka tentang detail apa pun. Mereka juga perlu mengedepankan keadilan dan menghormati semua pihak yang terlibat dalam sengketa atau masalah hukum yang mereka tangani.

Selain itu profesi advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien. Ini berarti bahwa tidak ada orang lain yang diizinkan mengakses informasi ini tanpa izin eksplisit dari klien atau tanpa perintah pengadilan. Advokat harus jujur kepada kliennya setiap saat, termasuk tentang keterbatasan kemampuannya. Advokat tidak boleh secara sadar mengambil kasus yang tidak memenuhi syarat untuk mereka tangani, juga tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa mereka dapat memberikan layanan yang tidak diizinkan, dan menyalahi aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, para advokat juga dituntut untuk jujur pada diri mereka sendiri dan profesional lain yang terlibat dalam kasus tersebut, terutama jika mereka memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi pekerjaan mereka. Mengapa? Hal ini untuk mewujudkan adanya keadilan dan rasa hormat bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau masalah hukum.

Dalam hal ini, advokat harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menghindari konflik kepentingan, dan tidak boleh mewakili klien ketika ada risiko substansial bahwa perwakilan tersebut akan dibatasi secara material oleh kepentingan advokat sendiri atau oleh tanggung jawab advokat kepada klien lain. Kecuali jika advokat cukup yakin bahwa dia dapat memberikan perwakilan yang kompeten dan mampu menghindari risiko tersebut.

Jadi, bagaimana cara mendalami kode etik ini? Salah satu caranya tentu dengan mempelajari kembali materi tentang Kode Etik Profesi Advokat. Tujuan sederhananya adalah selain melindungi diri advokat itu sendiri, tentu untuk menjaga integritas dirinya dalam dunia peradvokatan. Dengan demikian, para klien pun akan semakin percaya dengan kinerja advokat tersebut, dan nama baik advokat itu pun akan tetap terjaga dengan baik.

The post Peran Penting Kode Etik Advokat first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88855
PKPA Hybrid Berubah Menjadi PKPA Full Online https://pkpajakarta.com/pkpa-hybrid-berubah-menjadi-pkpa-full-online/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pkpa-hybrid-berubah-menjadi-pkpa-full-online Wed, 09 Feb 2022 04:54:32 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88847 Pemerintah baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM Level 3 terutama di daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Pemberlakuan ini dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID 2019 di Wilayah Jawa Bali. Selain itu, pemerintah juga […]

The post PKPA Hybrid Berubah Menjadi PKPA Full Online first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Pemerintah baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM Level 3 terutama di daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Pemberlakuan ini dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Selain itu, pemerintah juga memprediksi puncak penularan Covid 19 varian Omicron akan terjadi di pertengahan Februari hingga Maret 2022. Prediksi pemerintah ini juga serupa dengan prediksi yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dimana dinyatakan jika puncak penyebaran Omicron akan terjadi sekitar Februari – Maret 2022.

Menanggapi pengumuman dari pemerintah tersebut, ICJR Learning Hub memutuskan untuk menghentikan PKPA kelas Hybrid dan menggantikannya dengan PKPA Full Online. Sedari awal, penyelenggaraan kelas hybrid untuk PKPA ini memang dirancang dengan berpedoman dan melaksanakan ketentuan dari Pemerintah terutama terkait level PPKM dimana Kantor ICJR Learning Hub beroperasi.

Dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek dan pembatasan ketat mengenai penggunaan ruang meeting, dengan sangat menyesal ICJR Learning Hub terpaksa meniadakan kelas Hybrid untuk PKPA dan menggantinya dengan kelas Full Online untuk PKPA Maret 2022.

Selain itu, ICJR Learning Hub juga mempertimbangkan kesediaan para pengajar PKPA untuk hadir secara offline yang tentunya akan lebih sulit ketika pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek.

ICJR Learning Hub berharap, penggantian kelas PKPA dari Hybrid ke full online ini tidak menyurutkan semangat dari para calon peserta PKPA yang telah mendaftar dan memilih kelas offline. Keputusan ini terpaksa kami ambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan setiap peserta dan juga para pengajar pada kelas PKPA 2022 ini

Salam sehat selalu

ICJR Learning Hub

The post PKPA Hybrid Berubah Menjadi PKPA Full Online first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88847
Mendamaikan Para Pihak Bukanlah Hal yang Mudah https://pkpajakarta.com/mendamaikan-para-pihak-bukanlah-hal-yang-mudah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mendamaikan-para-pihak-bukanlah-hal-yang-mudah Mon, 17 Jan 2022 01:18:12 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88825 Mendamaikan para pihak yang sedang memiliki perkara memang bukanlah hal yang mudah. Masing-masing pihak tentu merasa apa yang mereka lakukan adalah benar, dan bahwa pihak merekalah yang dirugikan dan menjadi korban. Namun inilah tugas besar bagi seorang mediator, membuat para pihak berdamai. Salah satu tanggung jawab utama seorang mediator adalah membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk […]

The post Mendamaikan Para Pihak Bukanlah Hal yang Mudah first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Mendamaikan para pihak yang sedang memiliki perkara memang bukanlah hal yang mudah. Masing-masing pihak tentu merasa apa yang mereka lakukan adalah benar, dan bahwa pihak merekalah yang dirugikan dan menjadi korban. Namun inilah tugas besar bagi seorang mediator, membuat para pihak berdamai.

Salah satu tanggung jawab utama seorang mediator adalah membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk memahami dan menyelesaikan isu-isu yang menyebabkan konflik tersebut. Mediator itu tidak dibenarkan memihak artinya mereka tidak memihak atau mewakili salah satu pihak dalam suatu sengketa, dan untuk mendamaikan para pihaknya, diperlukan proses mediasi.

Mediasi merupakan salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa (ADR) yang digunakan untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui jalur litigasi. Hal ini dapat dilakukan dengan menegosiasikan kesepakatan antara para pihak, yang mungkin saja menyebabkan para pihak harus memberi atau menerima sebagai konsekuensinya.

Untuk dapat meyakinkan para pihak, seorang mediator tentunya harus memiliki kemampuan mendamaikan yang baik. Kemampuan ini bisa didapatkan melalui pelatihan dalam pendidikan mediator. Pelatihan mediator saat ini semakin populer, dan dapat di praktikkan di masing-masing tempat kerja. Dengan banyaknya orang yang terlibat dalam konflik, penting untuk memiliki seorang mediator yang dapat membantu menyelesaikan konflik tersebut.

Pelatihan untuk mediator biasanya mencakup keterampilan seperti mendengarkan secara aktif, empati, dan resolusi konflik. Keterampilan ini sangat penting ketika seseorang mencoba menyelesaikan konflik. Setelah lulus dalam pendidikan ini, barulah Anda bisa menjadi seorang mediator yang andal, terpercaya, tersertifikasi, terdaftar, dan tersumpah.

Menjadi seorang mediator tersumpah yang sudah terlatih dan bersertifikat, dipercaya mampu untuk menengahi perselisihan. Seorang mediator tersumpah dapat membantu para kliennya mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam perselisihan. Karena para mediator tidak memihak dan tidak akan memihak atau memberi nasihat.

Apabila Anda memiliki ketertarikan untuk mendamaikan orang, bisa jadi Andalah calon mediator yang baik, dan Anda bisa memulainya dalam Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB). Pendidikan mediator dilaksanakan selama 6 hari, dan Anda tidak hanya mendapatkan materi saja, namun Anda juga akan diajarkan bagaimana caranya berpraktik dan meyakinkan para pihak yang bersengketa.

The post Mendamaikan Para Pihak Bukanlah Hal yang Mudah first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88825
Berapa Lama Pendidikan Advokat Itu? https://pkpajakarta.com/berapa-lama-pendidikan-advokat-itu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=berapa-lama-pendidikan-advokat-itu Mon, 17 Jan 2022 01:09:38 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88821 Pendidikan Khusus Profesi Advokat, atau yang lebih singkat disebut dengan PKPA, adalah sebuah pendidikan yang dikhususkan untuk seseorang yang ingin memulai karirnya sebagai advokat. Jadi bagi Anda lulusan Fakultas Hukum, dan ingin menjadi seorang advokat, Anda diwajibkan untuk mengikuti pendidikan ini terlebih dahulu. Untuk mengikuti PKPA, anda harus memiliki gelar Sarjana yang berlatar belakang hukum. […]

The post Berapa Lama Pendidikan Advokat Itu? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Pendidikan Khusus Profesi Advokat, atau yang lebih singkat disebut dengan PKPA, adalah sebuah pendidikan yang dikhususkan untuk seseorang yang ingin memulai karirnya sebagai advokat. Jadi bagi Anda lulusan Fakultas Hukum, dan ingin menjadi seorang advokat, Anda diwajibkan untuk mengikuti pendidikan ini terlebih dahulu.

Untuk mengikuti PKPA, anda harus memiliki gelar Sarjana yang berlatar belakang hukum. Namun apakah PKPA ini tertutup untuk orang dari latar belakang keilmuan yang berbeda? Tentu tidak! Akan tetapi, bagi anda yang mengikuti PKPA namun tidak memiliki gelar Sarjana yang berlatar belakang hukum hanya bisa mendapatkan ilmu pengetahuannya saja. Anda tidak dibenarkan untuk melanjutkannya ke tahap ujian, pengambilan sumpah, ataupun beracara sebagai advokat.

Untuk beberapa profesi, pengetahuan hukum dapat menunjang pekerjaannya, misalnya seperti pajak, sumber daya manusia, atau beberapa profesi lain yang sedikit berkaitan dengan dunia hukum.

Lalu berapa lama pendidikan ini dilaksanakan?

Pendidikan Khusus Profesi Advokat tidaklah lama. Program ini berlangsung selama lebih kurang 7 hari. Namun, tergantung dengan masing – masing lembaga penyelengara. Karena masing – masing lembaga penyelenggara memiliki materi tambahan yang berbeda – beda. Namun di ICJR Learning Hub, PKPA berlangsung selama 7 hari pertemuan, dengan 23 materi. Dari ke-23 materi tersebut nantinya akan ada 32 hingga 33 sesi pembelajaran dengan waktu masing-masing sesi terdiri dari 90 menit.

Lalu apakah setiap sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA secara otomatis lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Profesi Advokat? Jawabannya tentu tidak. Untuk dapat lulus dalam PKPA saja, Anda harus memenuhi persyaratan minimum kehadiran. Setidaknya Anda harus hadir sebanyak 80% selama mengikuti pendidikan ini. Dan setelah mengikuti PKPA dan dinyatakan lulus, Anda akan mendapatkan sertifikat resmi dari Peradi. Sertifikat ini nantinya dapat Anda gunakan untuk mendaftar Ujian Profesi Advokat dan jika Anda dinyatakan lulus dalam ujian tersebut, baru setelahnya Anda dapat melanjutkan ke tahap pengambilan sumpah advokat dengan disertakan surat keterangan magang selama 2 tahun.

 

The post Berapa Lama Pendidikan Advokat Itu? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88821
Pembukaan Kelas PMB Angkatan II: Mari Kita Selesaikan Dengan Ngopi https://pkpajakarta.com/pembukaan-kelas-pmb-angkatan-ii-mari-kita-selesaikan-dengan-ngopi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembukaan-kelas-pmb-angkatan-ii-mari-kita-selesaikan-dengan-ngopi Mon, 27 Dec 2021 07:09:56 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88784 <a href=”https://pkpajakarta.com/”>Kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB)</a> Angkatan II resmi dilaksanakan selama 6 hari dari 29 November hingga 04 Desember 2021. Kelas PMB ini memiliki beberapa sesi yang terdiri dari 5 hari materi dan 1 hari ujian, dan terhitung sebanyak 16 peserta ikut serta dalam kelas PMB kali ini. PMB sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh […]

The post Pembukaan Kelas PMB Angkatan II: Mari Kita Selesaikan Dengan Ngopi first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
<a href=”https://pkpajakarta.com/”>Kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB)</a> Angkatan II resmi dilaksanakan selama 6 hari dari 29 November hingga 04 Desember 2021. Kelas PMB ini memiliki beberapa sesi yang terdiri dari 5 hari materi dan 1 hari ujian, dan terhitung sebanyak 16 peserta ikut serta dalam kelas PMB kali ini. PMB sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. PMB ini diselenggarakan atas kerjasama ICJR Learning Hub dan IMN. Visi dan Misinya adalah mengarusutamakan mediasi di berbagai sektor dalam penyelesaian konflik, sebagai solusi utama.

Ahmad Zazali, Direktur eksekutif IMN mengatakan bahwa, “Mediasi di Indonesia masih mengalami kelambatan, padahal ada musyawarah mufakat dalam nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Itulah yang mendasari pendidikan ini lebih cenderung ke praktiknya ketimbang teori dengan komposisi 70% praktik dan 30 % teori.”

Pernyataan ini kemudian disambung oleh Anggara, Kepala Eksekutif KSI, “Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh IMN sebanyak 43 kali dan 2 kali diantaranya diselenggarakan dengan IICJR Learning Hub ini dilaksanakan mengingat lelucon yang sering kita dengar: <em>Mari kita selesaikan dengan Ngopi. </em>Pernyataan ini menandakan bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan melalui pengadilan, ada konflik-konflik yang dapat dinegosiasikan terlebih dahulu. Sesuai dengan visi misi yang tadi disampaikan, proses Mediasi dibutuhkan di berbagai sektor untuk menyelesaikan konflik secara damai.”

Anggara juga menceritakan pengalamannya selama bekerja di Lembaga Bantuan Hukum bahwa kemungkinan masyarakat memenangkan perkara yang ditempuh melalui jalur formal atau pengadilan itu sangat kecil, berbeda jika diselesaikan dengan cara mediasi yang lebih memungkinkan melahirkan solusi <em>win-win</em>.

Setelah acara dibuka, Iwan Parta, M.Ag. salah satu pengajar memberikan sedikit pengenalan seputar pendidikan mediasi, meliputi materi pelatihan dan juga profesi dari mediator itu sendiri. Beliau juga menjelaskan terkait syarat mengikuti ujian profesi mediator yang terdiri dari ujian tertulis dan juga ujian praktek “Nilai minimum untuk kelulusan di ujian mediator ini adalah 70 dari rata-rata, dengan kesempatan remedial satu kali.” Ujarnya untuk menutup presentasi pengenalan seputar Mediator ini.

Acara pembukaan PMB ini kemudian ditutup dengan acara saling berkenalan antar peserta.

The post Pembukaan Kelas PMB Angkatan II: Mari Kita Selesaikan Dengan Ngopi first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88784
Melindungi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum https://pkpajakarta.com/melindungi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=melindungi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum Tue, 21 Dec 2021 10:58:18 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88777 Berhadapan dengan hukum, bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan bagi orang dewasa. Tak heran jika berbicara anak yang berhadapan dengan hukum, maka dibutukan perlakuan dan perlindungan khusus untuk dapat mengampu kepentingan terbaik anak, terutama anak – anak yang berada dalam sistem peradilan pidana. Persoalannya, Indonesia tidak memiliki patokan baku yang ditetapkan oleh hukum dalam menetapkan siapa […]

The post Melindungi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Berhadapan dengan hukum, bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan bagi orang dewasa. Tak heran jika berbicara anak yang berhadapan dengan hukum, maka dibutukan perlakuan dan perlindungan khusus untuk dapat mengampu kepentingan terbaik anak, terutama anak – anak yang berada dalam sistem peradilan pidana.

Persoalannya, Indonesia tidak memiliki patokan baku yang ditetapkan oleh hukum dalam menetapkan siapa yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai anak. Akan tetapi, dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, maka hukum telah menentukan jika yang dapat dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang telah berusia 12 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun yang telah diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tercatat setidaknya ada 11 kerangka hukum nasional yang mengatur tentang hak – hak anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya yaitu:

  1. Pasal 28 B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
  2. Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
  3. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  6. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  7. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  8. Peraturan MA No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
  9. Peraturan MA No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Dalam kasus – kasus pidana dimana anak menjadi tersangka atau terdakwa, UU SPPA telah memberikan pagar api terkait dengan penghormatan dan perlindungan terhadap anak. Misalnya setiap anak berhak memperoleh perlindungan, non-diskriminasi, pembinaan dan pembimbingan, dan hak anak lainnya. Tak hanya itu, saat anak menjalani proses persidangan, perlakuan terhadap anak juga wajib tetap memperhatikan usianya, terbebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi, dan perlakuan kejam lainnya.

Karena itu untuk memastikan hak anak dalam sistem peradilan pidana tetap terjamin, sangat dibutuhkan pendampingan dari orang tua wali dan juga seorang advokat yang pernah mempelajari sistem peradilan pidana anak. Sehingga seorang advokat tersebut dapat memastikan hak anak tetap terjaga dan tidak dilanggar.

The post Melindungi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88777
A to Z PKPA Kelas Hybrid https://pkpajakarta.com/a-to-z-pkpa-kelas-hybrid/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=a-to-z-pkpa-kelas-hybrid Tue, 30 Nov 2021 03:01:36 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88745 Apa Sih PKPA Itu? PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah suatu tahapan yang harus dilalui seseorang yang memiliki gelar Sarjana berlatar belakang hukum dan ingin menjadi Advokat. Siapa Penyelenggara PKPA? PKPA diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dengan kewajiban bermitra bersama fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum yang mendapatkan akreditasi minimal B. Apakah Penyelenggara PKPA Bisa […]

The post A to Z PKPA Kelas Hybrid first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Apa Sih PKPA Itu?

PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah suatu tahapan yang harus dilalui seseorang yang memiliki gelar Sarjana berlatar belakang hukum dan ingin menjadi Advokat.

Siapa Penyelenggara PKPA?

PKPA diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dengan kewajiban bermitra bersama fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum yang mendapatkan akreditasi minimal B.

Apakah Penyelenggara PKPA Bisa Berbeda dengan Pelaksana PKPA?

Pada umumnya penyelenggara PKPA juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan PKPA. Dalam beberapa hal pelaksana kegiatan PKPA bisa berbeda dengan penyelenggara PKPA. Sebagai contoh, ICJR Learning Hub telah menjadi mitra pelaksana PKPA dari kerjasama antara DPN PERADI dengan Universitas sejak 2019.

Berapa Lama Jangka Waktu Menjalani PKPA?

Jangka waktu PKPA sangat bervariasi. Secara umum, materi PKPA terdiri dari 19 mata pelajaran dengan 29 sesi. Karena itu memakan waktu 7 pertemuan yang setiap pertemuannya diadakan dalam full day meeting.

Apakah saya bisa lulus PKPA?

Tingkat kelulusan PKPA dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dalam PKPA. DPN PERADI mensyaratkan minimal 80% kehadiran untuk seluruh sesi PKPA.

Kenapa PKPA di ICJR Learning Hub Hanya Membuka Kelas Weekend?

Kelas Weekend dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas waktu yang lebih tinggi dan tentanya jika ada pergantian narasumber/pengajar lebih mudah untuk dilakukan. Selain itu, kelas weekend digunakan untuk memastikan jadwal pelaksanaan PKPA tidak mundur dari yang telah direncanakan.

Apa Sih PKPA Kelas Hybrid Itu?

PKPA Kelas Hybrid adalah kelas PKPA yang mencampurkan antara pengajaran tatap muka dengan pengajaran via online. Kedua jenis pengajaran ini dilakukan bersamaan waktunya sehingga para peserta dapat memilih untuk mengikuti kelas tatap muka ataupun kelas online

Apa Syarat Mengikuti Kelas Tatap Muka?

Selain syarat umum yang telah ditetapkan, untuk dapat mengikuti kelas tatap muka maka calon peserta PKPA sudah mengikuti vaksinasi Covid 19 dosis lengkap dan bertempat tinggal di Jabodetabek.

Kalau Saya Sudah Vaksin dan Berlokasi di Jabodetabek, Apakah Boleh Mengikuti PKPA Secara Online?

Boleh

Bagaimana cara menjadi Advokat?

Untuk menjadi Advokat, anda harus memiliki pendidikan sarjana yang berlatarbelakang hukum. Selain itu, anda harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Setelah mengikuti PKPA, anda wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Setelah lulus dari UPA, anda masih harus mengikuti magang di kantor Advokat selama 2 tahun terus menerus. Dan tahap terakhir adalah mengikuti pengangkatan dan sumpah Advokat

 

 

The post A to Z PKPA Kelas Hybrid first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88745
Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Wajib Ditangani https://pkpajakarta.com/korban-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-wajib-ditangani/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korban-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-wajib-ditangani Mon, 22 Nov 2021 02:49:19 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88735 Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021) Pasal 1 ayat (1), Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan […]

The post Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Wajib Ditangani first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021) Pasal 1 ayat (1), Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Sebegitu pentingnya regulasi ini diterbitkan mengingat hak setiap warga dalam mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Namun, tidak kalah pentingnya soal penanganan korban kekerasan seksual yang sifatnya wajib diberikan secara aktif untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak – hak nya.

Penanganan korban kekerasan seksual pada dasarnya adalah segala tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jadi, jika ada laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan dan perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi yang berstatus sebagai mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus. Kemudian penanganan berupa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, serta program pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

  1. Pendampingan

Pendampingan yang diberikan dalam penanganan yakni berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan dari segi sosial dan rohani. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan atas persetujuan korban atau saksi

  1. Perlindungan

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan-jaminan atas keberlanjutan menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, keberlanjutan pekerjaan bagi Pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada perguruan tinggi, serta jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan non fisik kepada aparat penegak hukum. Disamping perlindungan-perlindungan lain yang wajib diberikan sesuai yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 30/2021.

  1. Pengenaan Sanksi Administratif

Terkait sanksi administratif diatur dalam Pasal 13-19 Permendikbud 30/2021, sanksi administratif yang ada terdiri dari tiga golongan, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan berdasarkan rekomendasi satuan tugas. Kemudian, sanksi administratif ini tidak mengesampingkan peraturan lain yang terkait.

  1. Pemulihan Korban

Pemulihan korban tentunya berdasarkan persetujuan korban, namun jika korban mengalami trauma pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi. Tindakan pemulihan yang diberikan meliputi tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. Masa pemulihan korban ini berlangsung dengan tidak mengurangi hak-hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan korban kejahatan, khususnya korban kekerasan seksual dimanapun termasuk di perguruan tinggi memiliki kompleksitas yang wajib untuk diperhatikan. Komunitas hukum, perlu memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana hukum mengatur perlindungan terhadap korban kejahatan termasuk korban kekerasan seksual.

Salah satu komitmen dari ICJR Learning Hub adalah mendorong perluasan pengetahuan khususnya pengetahuan mengenai peta regulasi perlindungan korban kejahatan dan praktik – praktik terbaik penanganan korban kejahatan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan hukum perlindungan saksi dan korban ke dalam materi pendidikan khusus profesi advokat.

Materi perlindungan dan saksi dan korban telah menjadi materi tetap dalam kurikulum PKPA yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub. Melalui materi ini, para calon advokat memiliki bekal yang cukup untuk apabila menangani korban kejahatan termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

The post Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Wajib Ditangani first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88735
PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka https://pkpajakarta.com/pkpa-icjr-learning-hub-angkatan-x-resmi-dibuka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pkpa-icjr-learning-hub-angkatan-x-resmi-dibuka Wed, 17 Nov 2021 09:59:09 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88730 ICJR Learning Hub sebagai penyelenggara kelas sertifikasi profesi berupaya terus menerus meningkatkan layanan untuk setiap kelas sertifikasi profesi. Salah satu kelas sertifikasi profesi yang selalu diadakan oleh ICJR Learning Hub adalah kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Sejak dibuka pertama kali pada Oktober 2018, ICJR Learning Hub telah menyelenggarakan PKPA sebanyak 10 Angkatan. Sepanjang masa […]

The post PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
ICJR Learning Hub sebagai penyelenggara kelas sertifikasi profesi berupaya terus menerus meningkatkan layanan untuk setiap kelas sertifikasi profesi. Salah satu kelas sertifikasi profesi yang selalu diadakan oleh ICJR Learning Hub adalah kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Sejak dibuka pertama kali pada Oktober 2018, ICJR Learning Hub telah menyelenggarakan PKPA sebanyak 10 Angkatan. Sepanjang masa pandemic Covid 19, ICJR Learning Hub telah 5 kali menyelenggarakan PKPA secara online.

Pada Sabtu 6 November 2021, PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X akhirnya resmi dimulai. PKPA Angkatan X ini diikuti oleh 55 peserta yang berasal dari berbagai propinsi di Indonesia. Sebagai informasi PKPA yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub ini dapat dilaksanakan atas kerjasama DPN PERADI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah (UIA).

Membuka PKPA, Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah,menyampaikan jika sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, Advokat harus memiliki integritas, mental, dan juga moral yang berpihak pada masyarakat yang membutuhkannya sebagai prioritas dalam memberikan layanan hukum. Selain itu, menurut Efridani, Advokat juga wajib memiliki keterampilan teknis hukum yang mumpuni untuk memberikan jasa pelayanan hukum.

“Saya optimis keterampilan hukum itu akan didapatkan pada PKPA ini karena didukung oleh pengajar yang qualified di bidangnya masing-masing.” Ujar Efridani Lubis.

Efridani berharap, para calon advokat yang menjalani pendidikan di ICJR Learning Hub dapat menegakkan hukum secara baik dan mampu meraih kepercayaan masyarakat baik dalam tingkat nasional maupun internasional.

“Hal ini menimbulkan efek domino yang sangat luas dalam meningkatnya kepercayaan dalam kualitas penegakan hukum di Indonesia” tutup Efridani.

Dr. Burhan Sidabariba, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menyampaikan harapannya kepada para Calon Advokat yang mengikuti PKPA Angkatan 10.

“Pesan saya bagi para peserta PKPA kali ini adalah jadilah advokat yang brilian, profesional, presisten, jujur, dan ber-qualified. Jangan menghalalkan segala cara demi memperoleh kekayaan pada profesi ini, karena kita harus mempertanggungjawabkan apa yang kita perbuat. Advokat itu tidak harus vulgar pada penampilan, jadilah advokat yang sederhana, berpenampilan rapi, dan berkualitas.” ujarnya saat membuka secara resmi PKPA Angkatan X.

Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub menerangkan jika hingga saat ini, PKPA yang diadakan oleh ICJR Learning Hub telah diikuti oleh 610 Calon Advokat. Ia juga menjanjikan jika pihaknya akan menjaga kualitas pendidikan dengan menyediakan tidak hanya pengajar yang kompeten namun juga berbagai materi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum terkini.

The post PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88730
PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 https://pkpajakarta.com/pkpa-kelas-hybrid-kembali-dibuka-di-maret-2022/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pkpa-kelas-hybrid-kembali-dibuka-di-maret-2022 Mon, 08 Nov 2021 11:15:46 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88711 Setelah lebih dari 1 tahun dan 6 angkatan, penyelenggaraan PKPA akhirnya dilakukan secara offline. ICJR Learning Hub saat ini sedang membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelasnya akan diadakan secara secara hybrid. “Keputusan mengadakan kelas hybrid untuk PKPA tentu menimbang cakupan program vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah di Jakarta serta level […]

The post PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Setelah lebih dari 1 tahun dan 6 angkatan, penyelenggaraan PKPA akhirnya dilakukan secara offline. ICJR Learning Hub saat ini sedang membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelasnya akan diadakan secara secara hybrid.

“Keputusan mengadakan kelas hybrid untuk PKPA tentu menimbang cakupan program vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah di Jakarta serta level PPKM di Jakarta.” ujar Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub.

Menurut Riesta, syarat peserta PKPA kelas offline adalah telah mengikuti program vaksinasi Covid 19 lengkap. Selain itu, pihaknya akan memperhatikan dan menaati ketentuan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan PKPA. Sementara untuk peserta yang mengikuti kelas online tidak wajib mengikuti ketentuan tersebut

PKPA 2022 ini akan digelar mulai 5 Maret 2022 – 26 Maret 2022, setiap Sabtu dan Minggu. Mengenai tempatnya kelas tatap muka, saat ini ditetapkan untuk sementara di Kantor ICJR Learning Hub yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perubahan tempat penyelenggaraan sangat dimungkinkan dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah peserta kapasitas ruang tamping untuk penyelenggaraan PKPA, jelas Riesta.

Kurikulum PKPA yang dilakukan secara hybrid juga tidak ada perubahan dengan kurikulum saat PKPA diselenggarakan secara online. Peserta PKPA akan mendapatkan materi standar PKPA yaitu: Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Niaga, Hukum Acara Peradilan TUN, Hukum Acara PHI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Pengadilan HAM, Hukum Acara APS dan Arbitrase, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perancangan dan Analisa Kontrak, Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan, Organisasi Perusahaan, Merger, dan Akuisisi, Teknik Wawancara dengan Klien, Argumentasi Hukum, dan Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum. Selain materi standar PKPA, para peserta PKPA juga akan mendapatkan materi pengayaan yaitu mengenai: Sistem Peradilan Pidana Anak, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, dan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Riesta berharap dengan dibukanya kelas hybrid untuk PKPA dapat lebih memaksimalkan penyampaian materi serta dapat difungsikan untuk pendalaman serta sarana bertukar pendapat. Selain itu dengan kelas offline dapat lebih mempermudah kesempatan untuk saling bertukar pengalaman dengan sesama rekan sejawat.

Tunggu apalagi segera daftar PKPA Kelas hybrid sekarang juga

The post PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88711