Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh jika ingin menjadi seorang advokat, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dari sinilah asal mula PKPA yang selalu identik dengan profesi advokat, anggapannya jika seseorang mengikuti PKPA sudah pasti dia ingin menjadi seorang advokat.
Padahal selain profesi advokat, masih ada profesi lainnya yang dapat ditunjang kualitasnya setelah mengikuti PKPA, yaitu:
- Peneliti
Seorang peneliti khususnya peneliti dalam isu-isu hukum, tentu akan memiliki bekal lebih kuat jika telah menempuh PKPA, terlebih lagi jika penelitiannya meliputi reformasi hukum di Indonesia. PKPA akan membantu seorang peneliti dalam mempertajam analisa dengan materi-materi yang disampaikan dari segi teori maupun praktiknya serta bonus biasanya para pengajar PKPA akan berbagi pengalamannya dalam menganalisa suatu kasus
- Staff hukum/ Legal Officer
Dalam suatu perusahaan biasanya memiliki divisi hukum yang terdiri dari beberapa orang yang umum dikenal sebagai legal officer. Legal officer memiliki banyak tugas seperti mewakili perusahaannya jika ada perkara di pengadilan, compliance atau memeriksa apakah perusahaan sudah patuh terhadap aturan yang berlaku, menangani permasalahan yang mungkin timbul dalam internal perusahaan, memastikan dan mengurus legalitas perusahaan, mengurus dokumen perjanjian mulai dari penyusunan hingga perbaikan perjanjian, maupun mewakili perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum di luar pengadilan. Tentu PKPA akan membantu kelancaran kerja seorang Legal Officer.
- Mediator
Berbeda dengana dua profesi sebelumnya, untuk menjadi mediator nantinya akan ada pendidikan dan ujian tersendiri. Akan tetapi, karena mediator nantinya juga akan menjadi penengah dalam suatu masalah. Dengan mengikuti PKPA akan memperkuat kapasitas seorang Mediator dalam memahami dan mengerti permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktiknya.
Tentu untuk dapat menunjang kebutuhan dari tiga profesi di atas, kita harus menempuh PKPA di tempat yang sesuai, yang terjamin kualitasnya sehingga benar-benar tercapai peningkatan kapasitas sesuai yang kita harapkan. Penyelenggara PKPA haruslah mematuhi peraturan yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Advokat, yakni harus dilakukan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan Fakultas Hukum atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi minimal B.
Kemudian juga, pastikan penyelenggara PKPA sudah melaksanakan lebih dari 3 kali PKPA, setidaknya penyelenggara yang sudah lebih dari 3 kali menyelenggarakan PKPA memiliki pengalaman yang cukup dalam proses penyelenggaraaan PKPA. Yang terakhir dan terpenting, pastikan juga materi-materi yang disampaikan memenuhi kebutuhan Anda dalam mempertkuat atau pun memperoleh profesi yang Anda inginkan, semisal adanya materi bisnis dan HAM dalam kelas PKPA yang bisa memperkuat kapasitas ketiga profesi di atas.