Berhadapan dengan hukum, bukanlah sesuatu yang mudah, bahkan bagi orang dewasa. Tak heran jika berbicara anak yang berhadapan dengan hukum, maka dibutukan perlakuan dan perlindungan khusus untuk dapat mengampu kepentingan terbaik anak, terutama anak – anak yang berada dalam sistem peradilan pidana.
Persoalannya, Indonesia tidak memiliki patokan baku yang ditetapkan oleh hukum dalam menetapkan siapa yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai anak. Akan tetapi, dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, maka hukum telah menentukan jika yang dapat dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang telah berusia 12 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun yang telah diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tercatat setidaknya ada 11 kerangka hukum nasional yang mengatur tentang hak – hak anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya yaitu:
- Pasal 28 B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
- UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan MA No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
- Peraturan MA No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Dalam kasus – kasus pidana dimana anak menjadi tersangka atau terdakwa, UU SPPA telah memberikan pagar api terkait dengan penghormatan dan perlindungan terhadap anak. Misalnya setiap anak berhak memperoleh perlindungan, non-diskriminasi, pembinaan dan pembimbingan, dan hak anak lainnya. Tak hanya itu, saat anak menjalani proses persidangan, perlakuan terhadap anak juga wajib tetap memperhatikan usianya, terbebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi, dan perlakuan kejam lainnya.
Karena itu untuk memastikan hak anak dalam sistem peradilan pidana tetap terjamin, sangat dibutuhkan pendampingan dari orang tua wali dan juga seorang advokat yang pernah mempelajari sistem peradilan pidana anak. Sehingga seorang advokat tersebut dapat memastikan hak anak tetap terjaga dan tidak dilanggar.