<a href=”https://pkpajakarta.com/”>Kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB)</a> Angkatan II resmi dilaksanakan selama 6 hari dari 29 November hingga 04 Desember 2021. Kelas PMB ini memiliki beberapa sesi yang terdiri dari 5 hari materi dan 1 hari ujian, dan terhitung sebanyak 16 peserta ikut serta dalam kelas PMB kali ini. PMB sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. PMB ini diselenggarakan atas kerjasama ICJR Learning Hub dan IMN. Visi dan Misinya adalah mengarusutamakan mediasi di berbagai sektor dalam penyelesaian konflik, sebagai solusi utama.
Ahmad Zazali, Direktur eksekutif IMN mengatakan bahwa, “Mediasi di Indonesia masih mengalami kelambatan, padahal ada musyawarah mufakat dalam nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Itulah yang mendasari pendidikan ini lebih cenderung ke praktiknya ketimbang teori dengan komposisi 70% praktik dan 30 % teori.”
Pernyataan ini kemudian disambung oleh Anggara, Kepala Eksekutif KSI, “Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh IMN sebanyak 43 kali dan 2 kali diantaranya diselenggarakan dengan IICJR Learning Hub ini dilaksanakan mengingat lelucon yang sering kita dengar: <em>Mari kita selesaikan dengan Ngopi. </em>Pernyataan ini menandakan bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan melalui pengadilan, ada konflik-konflik yang dapat dinegosiasikan terlebih dahulu. Sesuai dengan visi misi yang tadi disampaikan, proses Mediasi dibutuhkan di berbagai sektor untuk menyelesaikan konflik secara damai.”
Anggara juga menceritakan pengalamannya selama bekerja di Lembaga Bantuan Hukum bahwa kemungkinan masyarakat memenangkan perkara yang ditempuh melalui jalur formal atau pengadilan itu sangat kecil, berbeda jika diselesaikan dengan cara mediasi yang lebih memungkinkan melahirkan solusi <em>win-win</em>.
Setelah acara dibuka, Iwan Parta, M.Ag. salah satu pengajar memberikan sedikit pengenalan seputar pendidikan mediasi, meliputi materi pelatihan dan juga profesi dari mediator itu sendiri. Beliau juga menjelaskan terkait syarat mengikuti ujian profesi mediator yang terdiri dari ujian tertulis dan juga ujian praktek “Nilai minimum untuk kelulusan di ujian mediator ini adalah 70 dari rata-rata, dengan kesempatan remedial satu kali.” Ujarnya untuk menutup presentasi pengenalan seputar Mediator ini.
Acara pembukaan PMB ini kemudian ditutup dengan acara saling berkenalan antar peserta.