Pendidikan Mediator Bersertifikat atau PMB ICJR Learning Hub Angkatan I dibuka mulai 26 Juli 2021. Peserta PMB Angkatan I ini berjumlah 14 peserta yang berasal dari berbagai kota di Indonesia dan dari berbagai latar belakang profesi.

Dengan menggandeng IMN, ICJR Learning Hub menyelenggarakan Kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB). PMB ini pada dasarnya bertujuan untuk mencetak para calon mediator yang professional dan menjunjung tinggi etika profesi mediator. Dalam pembukaan kelas PMB Angkatan I, Anggara – Kepala Eksekutif NgertiHukumID, menekankan jika ICJR Learning Hub telah berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai kelas sertifikasi profesi, termasuk kelas mediator, yang dimaksudkan untuk mencetak para mediator professional yang mampu untuk menjadi penengah atau juru damai yang professional.

Menurutnya, peluang untuk meningkatkan penggunaan forum penyelesaian sengketa melalui mediasi sangat tinggi dan dapat digunakan untuk berbagai perkara yang kompleks dan sulit. Anggara juga mengutip proses mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang berhasil bersepakat untuk mengadakan perjanjian perdamaian. Kasus yang sedemikian kompleks yang menyangkut kedaulatan Negara, ternyata bisa diselesaikan melalui forum mediasi.

Selain itu, dengan mengingat sifat dari masyarakat Indonesia yang menekankan pada jalinan silaturahmi, ia yakin, penggunaan forum mediasi akan lebih dapat memperkuat jalinan silaturahmi dari para pihak yang bersengketa sekaligus juga mendapatkan hasil perdamaian yang maksimal bagi para pihak yang bersengketa.

Kata kuncinya dari suksesnya mediasi adalah peran dari mediator. Peran mediator sebagai juru damai membutuhkan skill yang harus terus menerus diasah. Salah satu skill yang penting dimiliki oleh mediator adakah kemampuan untuk menemukan jalan keluar yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa

Dalam kesempatan yang sama Ahmad Zazali, Direktur Eksekutif IMN, menjelaskan bahwa selama 5 hari para peserta akan dibekali dengan pengetahuan teoritis dan praktis mengenai mediasi dengan bobot 65% – 75% adalah praktik. Selain itu para peserta akan mendapatkan 3 buah studi kasus untuk mendapatkan pengalaman melakukan mediasi. Hal ini yang membedakan IMN dengan lembaga penyedia pelatihan mediasi lainnya.

Meski belum menjadi mediator, akan tetapi para calon mediator sudah berlatih menjadi mediator dengan melakukan praktik melalui 3 studi kasus yang disampaikan selama proses belajar, pungkas Ahmad Zazali.