Pemerintah baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM Level 3 terutama di daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Pemberlakuan ini dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Selain itu, pemerintah juga memprediksi puncak penularan Covid 19 varian Omicron akan terjadi di pertengahan Februari hingga Maret 2022. Prediksi pemerintah ini juga serupa dengan prediksi yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dimana dinyatakan jika puncak penyebaran Omicron akan terjadi sekitar Februari – Maret 2022.

Menanggapi pengumuman dari pemerintah tersebut, ICJR Learning Hub memutuskan untuk menghentikan PKPA kelas Hybrid dan menggantikannya dengan PKPA Full Online. Sedari awal, penyelenggaraan kelas hybrid untuk PKPA ini memang dirancang dengan berpedoman dan melaksanakan ketentuan dari Pemerintah terutama terkait level PPKM dimana Kantor ICJR Learning Hub beroperasi.

Dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek dan pembatasan ketat mengenai penggunaan ruang meeting, dengan sangat menyesal ICJR Learning Hub terpaksa meniadakan kelas Hybrid untuk PKPA dan menggantinya dengan kelas Full Online untuk PKPA Maret 2022.

Selain itu, ICJR Learning Hub juga mempertimbangkan kesediaan para pengajar PKPA untuk hadir secara offline yang tentunya akan lebih sulit ketika pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek.

ICJR Learning Hub berharap, penggantian kelas PKPA dari Hybrid ke full online ini tidak menyurutkan semangat dari para calon peserta PKPA yang telah mendaftar dan memilih kelas offline. Keputusan ini terpaksa kami ambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan setiap peserta dan juga para pengajar pada kelas PKPA 2022 ini

Salam sehat selalu

ICJR Learning Hub