Setelah lebih dari 1 tahun dan 6 angkatan, penyelenggaraan PKPA akhirnya dilakukan secara offline. ICJR Learning Hub saat ini sedang membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelasnya akan diadakan secara secara hybrid.
“Keputusan mengadakan kelas hybrid untuk PKPA tentu menimbang cakupan program vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah di Jakarta serta level PPKM di Jakarta.” ujar Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub.
Menurut Riesta, syarat peserta PKPA kelas offline adalah telah mengikuti program vaksinasi Covid 19 lengkap. Selain itu, pihaknya akan memperhatikan dan menaati ketentuan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan PKPA. Sementara untuk peserta yang mengikuti kelas online tidak wajib mengikuti ketentuan tersebut
PKPA 2022 ini akan digelar mulai 5 Maret 2022 – 26 Maret 2022, setiap Sabtu dan Minggu. Mengenai tempatnya kelas tatap muka, saat ini ditetapkan untuk sementara di Kantor ICJR Learning Hub yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perubahan tempat penyelenggaraan sangat dimungkinkan dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah peserta kapasitas ruang tamping untuk penyelenggaraan PKPA, jelas Riesta.
Kurikulum PKPA yang dilakukan secara hybrid juga tidak ada perubahan dengan kurikulum saat PKPA diselenggarakan secara online. Peserta PKPA akan mendapatkan materi standar PKPA yaitu: Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Niaga, Hukum Acara Peradilan TUN, Hukum Acara PHI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Pengadilan HAM, Hukum Acara APS dan Arbitrase, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perancangan dan Analisa Kontrak, Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan, Organisasi Perusahaan, Merger, dan Akuisisi, Teknik Wawancara dengan Klien, Argumentasi Hukum, dan Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum. Selain materi standar PKPA, para peserta PKPA juga akan mendapatkan materi pengayaan yaitu mengenai: Sistem Peradilan Pidana Anak, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, dan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Riesta berharap dengan dibukanya kelas hybrid untuk PKPA dapat lebih memaksimalkan penyampaian materi serta dapat difungsikan untuk pendalaman serta sarana bertukar pendapat. Selain itu dengan kelas offline dapat lebih mempermudah kesempatan untuk saling bertukar pengalaman dengan sesama rekan sejawat.
Tunggu apalagi segera daftar PKPA Kelas hybrid sekarang juga