Kapan Para Calon Advokat Bisa Mulai Magang di Kantor Hukum?
Magang di kantor hukum menjadi salah satu syarat bagi seorang calon advokat untuk memenuhi ketentuan persyaratan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat. Ketentuan ini tertulis pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 3 huruf g, yang berbunyi: magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun te...