Apa arti PKPA?

PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah suatu tahapan yang harus dilalui seseorang yang pendidikannya berlatar belakang hukum sebelum menjadi Advokat. PKPA diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B

Apakah PKPA wajib?

Berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PKPA wajib diikuti apabila hendak menjadi Advokat

Berapa biaya PKPA?

Biaya PKPA sangat bervariasi bergantung dengan penyelenggara PKPA. Saat ini biaya PKPA berkisar antara Rp. 4 Juta hingga Rp. 6,5 juta

Berapa Lama pendidikan PKPA harus ditempuh?

Jangka waktu PKPA sangat bervariasi. Secara umum, materi PKPA terdiri dari 19 mata pelajaran dengan 29 sesi. Karena itu memakan waktu 7 pertemuan yang setiap oertemuannya diadakan dalam full day meeting.

Kenapa PKPA diadakan secara online?

Sejak Indonesia dilanda wabah Covid 19, DPN PERADI telah memutuskan penyelenggaraan PKPA secara online. Hal ini ditempuh agar penyelenggaraan PKPA dilakukan dengan menghindari pengumpulan orang di satu tempat tertentu.

Berapa Kuota Yang Dibutuhkan untuk Mengikuti PKPA secara Online?

Kuota internet yang dibutuhkan untuk mengikuti PKPA sangat bergantung dengan aplikasi yang digunakan oleh Penyelenggara. Sebagai gambaran jika menggunakan aplikasi yang sedang popular saat ini, membutuhkan kuota dari 35 GB – 50 GB untuk mengikuti seluruh materi PKPA.

Di sisi lain, beberapa penyelenggara menggunakan aplikasi yang ramah dan ringan kuota internet. Biasnaya dibutuhkan kuota berkisar antara 21 GB – 30 GB untuk mengikuti seluruh materi PKPA

Apakah saya bisa lulus PKPA?

Tingkat kelulusan PKPA dihitung berdasarkan kehadiran dalam  PKPA. DPN PERADI mensyaratkan minimal 80% kehadiran untuk seluruh sesi PKPA.

Bagaimana cara menjadi Advokat?

Untuk menjadi Advokat, anda harus memiliki pendidikan sarjana yang berlatarbelakang hukum. Selain itu, anda harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Setelah mengikuti PKPA, anda wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Setelah lulus dari UPA, anda masih harus mengikuti magang di kantor Advokat selama 2 tahun terus menerus. Dan tahap terakhir adalah mengikuti pengangkatan dan sumpah Advokat

Apakah saat magang harus ada laporannya?

Dalam proses magang, setiap calon Advokat wajib membuat membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata