Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam melakukan mediasi disyaratkan dilakukan oleh mediator yang bersertifikat, karena dengan mediator yang bersertifikat bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas jasa mediasi. Orang yang telah memperoleh sertifikat melalui pendidikan dan pelatihan mediasi memiliki pengetahuan dan keterampilan mediator, sehingga ia tidak akan mengubah proses mediasi yang sifatnya mufakat dan berdasarkan otonomi para pihak menjadi proses yang memutuskan seperti halnya arbitrase.

Secara umum dalam ketentuan hukum di Indonesia, mediasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu: mediasi di dalam pengadilan dan mediasi di luar pengadilan. Sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Apabila para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, maka Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:

  1. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. merugikan pihak ketiga; atau
  3. tidak dapat dilaksanakan.

Selain itu Hakim di hadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • sesuai kehendak para pihak;
  • tidak bertentangan dengan hukum;
  • tidak merugikan pihak ketiga;
  • dapat dieksekusi;
  • dengan itikad baik.

Sesuai dengan Pasal 1858 ayat (1) dan (2) KUHPerdata dan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg ayat (2) dan (3) yang mengatur mengenai perdamaian dan perjanjian perdamaian, menerangkan bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum sebagai berikut:

  1. Putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama layaknya putusan hakim (pengadilan) dalam tingkat akhir, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap, dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum banding maupun kasasi. Dengan demikian, akta perdamaian yang dikukuhkan dalam putusan perdamaian yang telah dibacakan di muka sidang oleh majelis hakim telah memiliki kepastian hukum layaknya putusan biasa yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Akta perdamaian memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya apabila akta perdamaian tersebut dijadikan alat bukti, maka tidak memerlukan alat bukti pendukung lainnya untuk membuktikan telah terjadinya peristiwa maupun hubungan hukum lainnya yang telah menimbulkan hak dan kewajiban, karena akta perdamaian sama halnya dengan akta otentik buatan pejabat umum yakni hakim melalui putusan perdamaian dan dibuat secara sengaja untuk dapat dijadikan dan digunakan sebagai alat bukti.
  3. Akta perdamaian (acta van dading) hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial, karena dalam putusan perdamaian tersebut memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Setiap akta atau putusan yang dalam kepala putusannya memuat irah-irah, maka termasuk dalam akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Mediasi selalu menghasilkan penyelesaian sengketa dengan yang seimbang bagi para pihak (win-win solution), sehingga tidak merugikan para pihak yang berperkara. Mediasi termasuk di dalam salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang relatif murah dan tidak memakan waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan berperkara melalui proses litigasi, mediasi juga dilaksanakan secara tertutup dan rahasia, sehingga para pihak tidak khawatir perkaranya beredar ke publik. Di samping itu hasil yang didapat selama menempuh proses mediasi yaitu kesepakatan bersama oleh para pihak, sehingga para pihak yang bersengketa tidak mengajukan keberatan atas apa yang telah disepakati.