Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub https://pkpajakarta.com Kelas Sertifikasi Profesi Dengan Pengajar Berkualitas Wed, 17 Nov 2021 09:59:09 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.8.2 https://i1.wp.com/pkpajakarta.com/wp-content/uploads/2021/04/basi-logo.jpg?fit=32%2C32&ssl=1 Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub https://pkpajakarta.com 32 32 181968477 PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka https://pkpajakarta.com/pkpa-icjr-learning-hub-angkatan-x-resmi-dibuka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pkpa-icjr-learning-hub-angkatan-x-resmi-dibuka Wed, 17 Nov 2021 09:59:09 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88730 ICJR Learning Hub sebagai penyelenggara kelas sertifikasi profesi berupaya terus menerus meningkatkan layanan untuk setiap kelas sertifikasi profesi. Salah satu kelas sertifikasi profesi yang selalu diadakan oleh ICJR Learning Hub adalah kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Sejak dibuka pertama kali pada Oktober 2018, ICJR Learning Hub telah menyelenggarakan PKPA sebanyak 10 Angkatan. Sepanjang masa […]

The post PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
ICJR Learning Hub sebagai penyelenggara kelas sertifikasi profesi berupaya terus menerus meningkatkan layanan untuk setiap kelas sertifikasi profesi. Salah satu kelas sertifikasi profesi yang selalu diadakan oleh ICJR Learning Hub adalah kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Sejak dibuka pertama kali pada Oktober 2018, ICJR Learning Hub telah menyelenggarakan PKPA sebanyak 10 Angkatan. Sepanjang masa pandemic Covid 19, ICJR Learning Hub telah 5 kali menyelenggarakan PKPA secara online.

Pada Sabtu 6 November 2021, PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X akhirnya resmi dimulai. PKPA Angkatan X ini diikuti oleh 55 peserta yang berasal dari berbagai propinsi di Indonesia. Sebagai informasi PKPA yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub ini dapat dilaksanakan atas kerjasama DPN PERADI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah (UIA).

Membuka PKPA, Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah,menyampaikan jika sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, Advokat harus memiliki integritas, mental, dan juga moral yang berpihak pada masyarakat yang membutuhkannya sebagai prioritas dalam memberikan layanan hukum. Selain itu, menurut Efridani, Advokat juga wajib memiliki keterampilan teknis hukum yang mumpuni untuk memberikan jasa pelayanan hukum.

“Saya optimis keterampilan hukum itu akan didapatkan pada PKPA ini karena didukung oleh pengajar yang qualified di bidangnya masing-masing.” Ujar Efridani Lubis.

Efridani berharap, para calon advokat yang menjalani pendidikan di ICJR Learning Hub dapat menegakkan hukum secara baik dan mampu meraih kepercayaan masyarakat baik dalam tingkat nasional maupun internasional.

“Hal ini menimbulkan efek domino yang sangat luas dalam meningkatnya kepercayaan dalam kualitas penegakan hukum di Indonesia” tutup Efridani.

Dr. Burhan Sidabariba, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menyampaikan harapannya kepada para Calon Advokat yang mengikuti PKPA Angkatan 10.

“Pesan saya bagi para peserta PKPA kali ini adalah jadilah advokat yang brilian, profesional, presisten, jujur, dan ber-qualified. Jangan menghalalkan segala cara demi memperoleh kekayaan pada profesi ini, karena kita harus mempertanggungjawabkan apa yang kita perbuat. Advokat itu tidak harus vulgar pada penampilan, jadilah advokat yang sederhana, berpenampilan rapi, dan berkualitas.” ujarnya saat membuka secara resmi PKPA Angkatan X.

Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub menerangkan jika hingga saat ini, PKPA yang diadakan oleh ICJR Learning Hub telah diikuti oleh 610 Calon Advokat. Ia juga menjanjikan jika pihaknya akan menjaga kualitas pendidikan dengan menyediakan tidak hanya pengajar yang kompeten namun juga berbagai materi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum terkini.

The post PKPA ICJR Learning Hub Angkatan X Resmi Dibuka first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88730
PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 https://pkpajakarta.com/pkpa-kelas-hybrid-kembali-dibuka-di-maret-2022/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pkpa-kelas-hybrid-kembali-dibuka-di-maret-2022 Mon, 08 Nov 2021 11:15:46 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88711 Setelah lebih dari 1 tahun dan 6 angkatan, penyelenggaraan PKPA akhirnya dilakukan secara offline. ICJR Learning Hub saat ini sedang membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelasnya akan diadakan secara secara hybrid. “Keputusan mengadakan kelas hybrid untuk PKPA tentu menimbang cakupan program vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah di Jakarta serta level […]

The post PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Setelah lebih dari 1 tahun dan 6 angkatan, penyelenggaraan PKPA akhirnya dilakukan secara offline. ICJR Learning Hub saat ini sedang membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kelasnya akan diadakan secara secara hybrid.

“Keputusan mengadakan kelas hybrid untuk PKPA tentu menimbang cakupan program vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh Pemerintah di Jakarta serta level PPKM di Jakarta.” ujar Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub.

Menurut Riesta, syarat peserta PKPA kelas offline adalah telah mengikuti program vaksinasi Covid 19 lengkap. Selain itu, pihaknya akan memperhatikan dan menaati ketentuan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan PKPA. Sementara untuk peserta yang mengikuti kelas online tidak wajib mengikuti ketentuan tersebut

PKPA 2022 ini akan digelar mulai 5 Maret 2022 – 26 Maret 2022, setiap Sabtu dan Minggu. Mengenai tempatnya kelas tatap muka, saat ini ditetapkan untuk sementara di Kantor ICJR Learning Hub yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perubahan tempat penyelenggaraan sangat dimungkinkan dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah peserta kapasitas ruang tamping untuk penyelenggaraan PKPA, jelas Riesta.

Kurikulum PKPA yang dilakukan secara hybrid juga tidak ada perubahan dengan kurikulum saat PKPA diselenggarakan secara online. Peserta PKPA akan mendapatkan materi standar PKPA yaitu: Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Niaga, Hukum Acara Peradilan TUN, Hukum Acara PHI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Pengadilan HAM, Hukum Acara APS dan Arbitrase, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perancangan dan Analisa Kontrak, Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan, Organisasi Perusahaan, Merger, dan Akuisisi, Teknik Wawancara dengan Klien, Argumentasi Hukum, dan Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum. Selain materi standar PKPA, para peserta PKPA juga akan mendapatkan materi pengayaan yaitu mengenai: Sistem Peradilan Pidana Anak, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, dan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Riesta berharap dengan dibukanya kelas hybrid untuk PKPA dapat lebih memaksimalkan penyampaian materi serta dapat difungsikan untuk pendalaman serta sarana bertukar pendapat. Selain itu dengan kelas offline dapat lebih mempermudah kesempatan untuk saling bertukar pengalaman dengan sesama rekan sejawat.

Tunggu apalagi segera daftar PKPA Kelas hybrid sekarang juga

The post PKPA Kelas Hybrid Kembali Dibuka di Maret 2022 first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88711
Memilih Forum Penyelesaian Sengketa: Mediasi atau Pengadilan? https://pkpajakarta.com/memilih-forum-penyelesaian-sengketa-mediasi-atau-pengadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=memilih-forum-penyelesaian-sengketa-mediasi-atau-pengadilan Mon, 04 Oct 2021 02:40:46 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88581 Sebagai masyarakat Indonesia yang baik pasti kita mengenal dan menerapkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan kita, mengingat bahwa Pancasila sendiri adalah dasar negara Indonesia dan juga ideologi nasional negara kita. Salah satunya adalah sila ke empat yang mengamanatkan musyawarah untuk mufakat yang didasari oleh hikmat dan kebijaksanaan, maka sudah tidak asing lagi jika bangsa Indonesia […]

The post Memilih Forum Penyelesaian Sengketa: Mediasi atau Pengadilan? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Sebagai masyarakat Indonesia yang baik pasti kita mengenal dan menerapkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan kita, mengingat bahwa Pancasila sendiri adalah dasar negara Indonesia dan juga ideologi nasional negara kita. Salah satunya adalah sila ke empat yang mengamanatkan musyawarah untuk mufakat yang didasari oleh hikmat dan kebijaksanaan, maka sudah tidak asing lagi jika bangsa Indonesia mengutamakan gotong royong, guyub, dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.

Hal tersebut kemudian diimplementasikan juga pada alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia yang dikenal sebagai mediasi, yakni penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Akan tetapi, hingga saat ini penyelesaian sengketa melalui pengadilan masih lebih mayoritas diselesaikan melalui putusan hakim bukan dari mediasi. Dari sini terlihat bahwa implementasinya masih belum maksimal, baik dari segi kelembagaan maupun kapasitas pelaksanaannya.

Padahal, kebijakan mediasi ini sendiri sudah banyak diatur dalam kebijakan hukum positif yang bisa diberlakukan dalam penyelesaian sengketa. Minimnya informasi terkait penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi salah satu faktor para pihak tidak memilih mediasi sebagai cara penyelesaiannya, berikut beberapa karakteristik yang dapat diketahui terlebih dahulu sebelum menyelesaikan sengketa:

Karateristik Pengadilan Mediasi
Sifat Tidak sukarela, karena hakim yang memiliki kewenangan selama proses berlangsung Sukarela, karena kesepakatan para pihaklah yang akan menentukan proses dan hasil
Pihak Pemutus Hakim Para pihak
Kekuatan Mengikat dan memiliki kekuatan memaksa (eksekutorial), tapi dimungkinkan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi) Mengikat apabila terjadi kesepakatan sebagai kontrak/perjanjian dan tertutup upaya banding (final)
Pihak ketiga Adalah hakim yang ditetapkan oleh ketua Pengadilan dan umumnya tidak memiliki keahlian pada objek persengketaan adalah mediator/pihak netral yang dipilih secara sukarela oleh para pihak dan biasanya memiliki keahlian pada objek persengketaan
Aturan Pembuktian Mengacu pada hukum acara yang sudah ada (formal) Tidak ada khusus, tergantung prosedur yang disepakati para pihak
Proses Masing-masing pihak menyampaikan bukti hukum Tawar-menawar melalui perundingan (negosiasi/dialog/musyawarah mufakat)
Hasil Berupa putusan hakim yang menyatakan satu pihak menang (benar) dan pihak lain kalah (salah). Pihak yang kalah masih dimungkinkan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi hingga Peninjauan kembali Berupa kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian atau kontrak yang dapat diperkuat menjadi akte autentik sampai pada ketetapan pengadilan
Pelaksanaan Harus terbuka untuk umum, jika tidak maka putusan hakim batal demi hukum. Tertutup untuk umum, kecuali ada pihak-pihak yang disetujui para pihak untuk hadir

 

Jika mediasi yang dijadikan cara penyelesaian sengketa, maka yang perlu diketahui terlebih dahulu yaitu pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi ini harus atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa, mediasi tidak diperkenankan terjadi dengan didasari pemaksaan oleh salah satu atau beberapa pihak saja.

Selain itu dikarenakan mediasi hanya bisa dimulai dan diakhiri dengan kesepakatan para pihak, maka tidak ada faktor lain yang dapat menghentikannya kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Meski terjadi bencana alam atau bencana sosial pun tidak dapat dijadikan alasan oleh satu atau beberapa pihak untuk menghentikan proses mediasi secara sepihak. Intinya harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk dapat menghentikan proses mediasi.

The post Memilih Forum Penyelesaian Sengketa: Mediasi atau Pengadilan? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88581
Bukan Hanya Advokat, 3 Profesi Ini Juga Butuh Menempuh PKPA https://pkpajakarta.com/bukan-hanya-advokat-3-profesi-ini-juga-butuh-menempuh-pkpa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bukan-hanya-advokat-3-profesi-ini-juga-butuh-menempuh-pkpa Mon, 04 Oct 2021 02:39:33 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88578 Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh jika ingin menjadi seorang advokat, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dari sinilah asal mula PKPA yang selalu identik dengan profesi advokat, anggapannya jika seseorang mengikuti PKPA sudah pasti dia ingin menjadi seorang […]

The post Bukan Hanya Advokat, 3 Profesi Ini Juga Butuh Menempuh PKPA first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh jika ingin menjadi seorang advokat, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dari sinilah asal mula PKPA yang selalu identik dengan profesi advokat, anggapannya jika seseorang mengikuti PKPA sudah pasti dia ingin menjadi seorang advokat.

Padahal selain profesi advokat, masih ada profesi lainnya yang dapat ditunjang kualitasnya setelah mengikuti PKPA, yaitu:

  1. Peneliti

Seorang peneliti khususnya peneliti dalam isu-isu hukum, tentu akan memiliki bekal lebih kuat jika telah menempuh PKPA, terlebih lagi jika penelitiannya meliputi reformasi hukum di Indonesia. PKPA akan membantu seorang peneliti dalam mempertajam analisa dengan materi-materi yang disampaikan dari segi teori maupun praktiknya serta bonus biasanya para pengajar PKPA akan berbagi pengalamannya dalam menganalisa suatu kasus

  1. Staff hukum/ Legal Officer

Dalam suatu perusahaan biasanya memiliki divisi hukum yang terdiri dari beberapa orang yang umum dikenal sebagai legal officer. Legal officer memiliki banyak tugas seperti mewakili perusahaannya jika ada perkara di pengadilan, compliance atau memeriksa apakah perusahaan sudah patuh terhadap aturan yang berlaku, menangani permasalahan yang mungkin timbul dalam internal perusahaan, memastikan dan mengurus legalitas perusahaan, mengurus dokumen perjanjian mulai dari penyusunan hingga perbaikan perjanjian, maupun mewakili perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum di luar pengadilan. Tentu PKPA akan membantu kelancaran kerja seorang Legal Officer.

  1. Mediator

Berbeda dengana dua profesi sebelumnya, untuk menjadi mediator nantinya akan ada pendidikan dan ujian tersendiri. Akan tetapi, karena mediator nantinya juga akan menjadi penengah dalam suatu masalah. Dengan mengikuti PKPA akan memperkuat kapasitas seorang Mediator dalam memahami dan mengerti permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktiknya.

Tentu untuk dapat menunjang kebutuhan dari tiga profesi di atas, kita harus menempuh PKPA di tempat yang sesuai, yang terjamin kualitasnya sehingga benar-benar tercapai peningkatan kapasitas sesuai yang kita harapkan. Penyelenggara PKPA haruslah mematuhi peraturan yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Advokat, yakni harus dilakukan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan Fakultas Hukum atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi minimal B.

Kemudian juga, pastikan penyelenggara PKPA sudah melaksanakan lebih dari 3 kali PKPA, setidaknya penyelenggara yang sudah lebih dari 3 kali menyelenggarakan PKPA memiliki pengalaman yang cukup dalam proses penyelenggaraaan PKPA. Yang terakhir dan terpenting, pastikan juga materi-materi yang disampaikan memenuhi kebutuhan Anda dalam mempertkuat atau pun memperoleh profesi yang Anda inginkan, semisal adanya materi bisnis dan HAM dalam kelas PKPA yang bisa memperkuat kapasitas ketiga profesi di atas.

The post Bukan Hanya Advokat, 3 Profesi Ini Juga Butuh Menempuh PKPA first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88578
Peran Advokat Sebagai Kuasa Hukum, Apa Sajakah Itu? https://pkpajakarta.com/peran-advokat-sebagai-kuasa-hukum-apa-sajakah-itu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peran-advokat-sebagai-kuasa-hukum-apa-sajakah-itu Wed, 22 Sep 2021 01:49:00 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88538 Dalam beracara di Pengadilan, para pihak yang berperkara akan mengalami kesulitan baik dalam membuat surat gugatan, replik, duplik, memori banding, kasasi atau untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, ini dikarenakan rumitnya aturan hukum yang berlaku sehingga tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu para pihak yang  berperkara menggunakan kuasa hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum di […]

The post Peran Advokat Sebagai Kuasa Hukum, Apa Sajakah Itu? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Dalam beracara di Pengadilan, para pihak yang berperkara akan mengalami kesulitan baik dalam membuat surat gugatan, replik, duplik, memori banding, kasasi atau untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, ini dikarenakan rumitnya aturan hukum yang berlaku sehingga tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu para pihak yang  berperkara menggunakan kuasa hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum di Pengadilan, sehingga dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya. Pernyataan ini juga didasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari pihak yang berperkara di muka persidangan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini yakni:

  1. sesuai dengan Pasal 1795 KUHPerdata Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
  2. Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugat
  3. Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan
  4. Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan
  5. Penerima adalah advokat yang telah memiliki izin beracara menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah seorang Advokat memenuhi syarat-syarat di atas maka akan timbul peran seorang Advokat, peran advokat dapat dilihat dari wewenang dan tugasnya. Dalam surat kuasa harus diuraikan untuk apa pemberian kuasa dilakukan dan apa saja wewenang yang dilimpahkan, ini didasarkan oleh Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa surat kuasa harus dibuat secara tegas mengenai urusan apa yang dikuasakan, sehingga wewenang penerima kuasa idealnya juga diuraikan dalam surat kuasa tersebut. Maka nantinya penerima kuasa akan melaksanakan tugas sesuai dengan batasan-batasan yang telah tertuang dalam surat kuasa. Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.

Namun secara umum kewenangan dan kekuatan Advokat sebagai kuasa hukum dalam lapangan hukum perdata, Advokat bertindak sebagai wakil dari klien secara litigasi di Pengadilan perdata dimulai sejak pendaftaran perkara ke kepaniteraan sampai pada sidang di muka pengadilan. Begitu pula dalam lapangan hukum pidana, Advokat bertindak sebagai wakil klien mulai dari tingkat pemeriksaan, penyidikan hingga di muka sidang pengadilan. Selain itu seorang kuasa hukum juga memiliki kewajiban untuk:

  1. Melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang dikuasakan kepadanya dengan baik.
  2. Memberikan laporan secara berkala kepada pemberi kuasa mengenai pelaksanaan urusan yang dikuasakan kepadanya.
  3. bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang ia lakukan di luar pemberian kuasa atau yang timbul akibat kelalaiannya.

The post Peran Advokat Sebagai Kuasa Hukum, Apa Sajakah Itu? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88538
Sejumlah Perkara yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi https://pkpajakarta.com/sejumlah-perkara-yang-dapat-diselesaikan-melalui-mediasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sejumlah-perkara-yang-dapat-diselesaikan-melalui-mediasi Tue, 07 Sep 2021 08:09:26 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88525 Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara (ADR) yang menggunakan pendekatan win-win solution dengan proses dan cara yang lebih sederhana dalam rangka memberikan akses keadilan yang lebih memuaskan kepada para pihak pencari keadilan dengan bantuan seorang mediator sebagai penampung dan penyalur aspirasi dalam upaya menemukan penyelesaian perkara yang terbaik bagi kedua belah pihak. Lalu perkara […]

The post Sejumlah Perkara yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara (ADR) yang menggunakan pendekatan win-win solution dengan proses dan cara yang lebih sederhana dalam rangka memberikan akses keadilan yang lebih memuaskan kepada para pihak pencari keadilan dengan bantuan seorang mediator sebagai penampung dan penyalur aspirasi dalam upaya menemukan penyelesaian perkara yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Lalu perkara apa saja yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi?

Dalam perkara perdata biasanya mediasi dilaksanakan berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan uang, sedangkan dalam perkara pidana biasanya lebih banyak berkaitan dengan masalah kebebasan dan kehidupan seseorang. Namun perkara yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi lebih lanjut dapat dilihat dari Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Namun tidak semua sengketa wajib dilakukan penyelesaian melalui mediasi, adapun sengketa yang dikecualikan meliputi:

  1. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
  • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
  • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  • keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  • keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  • keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  • penyelesaian perselisihan partai politik;
  • sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
  • sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  2. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  3. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  4. sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Dalam hal perkara pidana, apabila merujuk pada hukum positif di Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan namun sejak keluarnya Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), penyelesaian kasus pidana dapat dilaksanakan melalui ADR atau juga dikenal dengan istilah mediasi penal.

Namun tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mediasi penal, ada beberapa kategorisasi tolak ukur dan ruang lingkup terhadap perkara pidana yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi penal yaitu:

  1. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolut maupun aduan yang bersifat relatif.
  2. Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP).
  3. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda
  4. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
  5. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi.
  6. Pelanggaran hukum pidana biasa yang dihentikan atau tidak diproses ke pengadilan (Deponir) oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya.
  7. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat.

 

The post Sejumlah Perkara yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88525
Bagaimana Sebenarnya Kekuatan Hukum Hasil Mediasi? https://pkpajakarta.com/bagaimana-sebenarnya-kekuatan-hukum-hasil-mediasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bagaimana-sebenarnya-kekuatan-hukum-hasil-mediasi Fri, 03 Sep 2021 08:12:23 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88515 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam melakukan mediasi disyaratkan […]

The post Bagaimana Sebenarnya Kekuatan Hukum Hasil Mediasi? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam melakukan mediasi disyaratkan dilakukan oleh mediator yang bersertifikat, karena dengan mediator yang bersertifikat bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas jasa mediasi. Orang yang telah memperoleh sertifikat melalui pendidikan dan pelatihan mediasi memiliki pengetahuan dan keterampilan mediator, sehingga ia tidak akan mengubah proses mediasi yang sifatnya mufakat dan berdasarkan otonomi para pihak menjadi proses yang memutuskan seperti halnya arbitrase.

Secara umum dalam ketentuan hukum di Indonesia, mediasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu: mediasi di dalam pengadilan dan mediasi di luar pengadilan. Sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Apabila para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, maka Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:

  1. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  2. merugikan pihak ketiga; atau
  3. tidak dapat dilaksanakan.

Selain itu Hakim di hadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • sesuai kehendak para pihak;
  • tidak bertentangan dengan hukum;
  • tidak merugikan pihak ketiga;
  • dapat dieksekusi;
  • dengan itikad baik.

Sesuai dengan Pasal 1858 ayat (1) dan (2) KUHPerdata dan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg ayat (2) dan (3) yang mengatur mengenai perdamaian dan perjanjian perdamaian, menerangkan bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum sebagai berikut:

  1. Putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama layaknya putusan hakim (pengadilan) dalam tingkat akhir, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap, dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum banding maupun kasasi. Dengan demikian, akta perdamaian yang dikukuhkan dalam putusan perdamaian yang telah dibacakan di muka sidang oleh majelis hakim telah memiliki kepastian hukum layaknya putusan biasa yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Akta perdamaian memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya apabila akta perdamaian tersebut dijadikan alat bukti, maka tidak memerlukan alat bukti pendukung lainnya untuk membuktikan telah terjadinya peristiwa maupun hubungan hukum lainnya yang telah menimbulkan hak dan kewajiban, karena akta perdamaian sama halnya dengan akta otentik buatan pejabat umum yakni hakim melalui putusan perdamaian dan dibuat secara sengaja untuk dapat dijadikan dan digunakan sebagai alat bukti.
  3. Akta perdamaian (acta van dading) hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial, karena dalam putusan perdamaian tersebut memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Setiap akta atau putusan yang dalam kepala putusannya memuat irah-irah, maka termasuk dalam akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Mediasi selalu menghasilkan penyelesaian sengketa dengan yang seimbang bagi para pihak (win-win solution), sehingga tidak merugikan para pihak yang berperkara. Mediasi termasuk di dalam salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang relatif murah dan tidak memakan waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan berperkara melalui proses litigasi, mediasi juga dilaksanakan secara tertutup dan rahasia, sehingga para pihak tidak khawatir perkaranya beredar ke publik. Di samping itu hasil yang didapat selama menempuh proses mediasi yaitu kesepakatan bersama oleh para pihak, sehingga para pihak yang bersengketa tidak mengajukan keberatan atas apa yang telah disepakati.

 

The post Bagaimana Sebenarnya Kekuatan Hukum Hasil Mediasi? first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88515
Peran Advokat Pada Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan https://pkpajakarta.com/peran-advokat-pada-penyelesaian-perkara-di-luar-pengadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peran-advokat-pada-penyelesaian-perkara-di-luar-pengadilan Wed, 01 Sep 2021 08:31:57 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88509 Seorang Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat yang berlaku. Regulasi soal Advokat juga menjelaskan jika jasa hukum yang diberikan Advokat dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum […]

The post Peran Advokat Pada Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Seorang Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat yang berlaku. Regulasi soal Advokat juga menjelaskan jika jasa hukum yang diberikan Advokat dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dalam konteks penyelesaian sengketa secara perdata, advokat dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan (litigasi) atau menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada beberapa jenis pilihan forum penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Advokat dalam ADR yaitu:

Arbitrase (Arbitration)

Arbitrase merupakan bagian dari ADR yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Jadi, di dalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, walaupun dalam pelaksanaan putusannya masih diperlukan bantuan hakim. Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja seperti masalah perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Sengketa perdata lainnya seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain-lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase.

Konsultasi hukum (legal consultant)

Konsultasi hukum sangat diperlukan dalam rangka mendudukkan suatu persoalan yang sedang dihadapi. Seorang Advokat akan memberikan layanan informasi hukum (legal information) yang diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap suatu permasalahan hukum sehingga dapat diketahui cara penyelesaian yang terbaik. Di samping itu, konsultasi hukum juga berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat luas dalam bidang hukum.

Negosiasi/Perundingan (Negotiation)

Seorang pengacara atau advokat di dalam memberikan jasa hukum kepada klien di luar sidang pengadilan, terlebih dahulu membuat surat teguran kepada pihak lawan untuk mencapai kompromi atau negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan proses tawar-menawar antara pihak-pihak yang bersengketa, di mana pihak yang satu dalam hal ini pengacara berhadapan dengan pihak lainnya berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan.

Mediasi/Penengahan (Mediator)

Seorang advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai-nilai yang hidup pada para pihak sendiri, yang terdiri dari hukum, agama, moral, etika, dan rasa adil terhadap fakta-fakta yang diperoleh untuk mencapai suatu kesepakatan. Kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak sendirilah yang menentukan putusannya bukan mediator.

Konsiliasi

Konsiliasi adalah suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah, hakikatnya adalah untuk menghindari proses pengadilan dan akibat-akibat hukum yang timbul dari suatu putusan pengadilan. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai perdamaian, konsiliasi dapat dilakukan untuk mencegah proses litigasi dalam setiap tingkat peradilan, kecuali putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan konsiliasi

Penilaian ahli

Penilaian ahli atau biasa juga disebut pendapat ahli adalah suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi. Pendapat ahli pada umumnya bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan di antara yang dipertentangkan oleh para pihak. Pendapat ahli yang dimintakan terhadap suatu persoalan yang sedang dipertentangkan harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak, apakah akan dianggap mengikat ataukah tidak. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan menyangkut hasil dari pendapat ahli yang dimintakan terhadap proses pengambilan kesimpula

The post Peran Advokat Pada Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88509
ICJR Learning Hub Luncurkan Program Hello September https://pkpajakarta.com/icjr-learning-hub-luncurkan-program-hello-september/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icjr-learning-hub-luncurkan-program-hello-september Wed, 01 Sep 2021 02:30:45 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88488 Sebagai salah satu training provider untuk sertifikasi profesi di Indonesia, ICJR Learning Hub tak berhenti untuk memberikan layanan terbaik untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Secara konsisten ICJR Learning Hub menggelas kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB) Memasuki September 2021, ICJR Learning Hub meluncurkan program Hello September yang berlaku […]

The post ICJR Learning Hub Luncurkan Program Hello September first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
Sebagai salah satu training provider untuk sertifikasi profesi di Indonesia, ICJR Learning Hub tak berhenti untuk memberikan layanan terbaik untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Secara konsisten ICJR Learning Hub menggelas kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan kelas Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB)

Memasuki September 2021, ICJR Learning Hub meluncurkan program Hello September yang berlaku baik bagi kelas PKPA ataupun kelas PMB. Dedy Dewantoro, Chief of Operations & Strategic Marketing, menjelaskan program ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat – syarat yang ditentukan. Dedy juga menjelaskan jika program ini berlaku baik untuk pembayaran lunas ataupun pembayaran cicilan.

Program September Ceria ini memberikan diskon khusus bagi Kelas PKPA untuk pembayaran lunas dan juga pembayaran cicilan. Untuk Kelas PKPA dalam pembayaran lunas, biaya PKPA dari 5,3 juta menjadi 4,5 juta. Sementara untuk Kelas PKPA Cicilan biaya PKPA dari 5,3 juta menjadi 4,8 juta dengan dua kali pembayaran (pembayaran pertama 3 juta).

Selain itu, Program Hello September  juga memberikan diskon khusus untuk kelas PMB untuk pembayaran lunas dan juga pembayaran cicilan. Untuk kelas PMB dalam pembayaran lunas, biaya PMB dari 8 juta menjadi 6,8 juta sementara untuk pembayaran cicilan, biaya PMB dari 8 juta menjadi 7,3 juta dengan dua kali pembayaran (pembayaran pertama 4 juta).

Program Hello September ini menurut Dedy, berlaku dari 1 September 2021 hingga ke 31 September 2021.

Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub, juga menjelaskan bahwa program Hello September ini berbeda dengan program Justice for the East, yang . Menurut Riesta, program Justice for the East memberikan persyaratan tambahan dan memerlukan verifikasi terlebih dahulu dari ICJR Learning Hub. Para calon peserta kelas PKPA dan juga kelas PMB dapat mengikuti Program Hello September yang tidak memerlukan syarat apapun selain syarat yang diminta oleh regulasi yang berlaku.

“Kedua program ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang ICJR Learning Hub untuk berpartisipasi dalam mendorong penguatan akses terhadap keadilan dan juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan kelompok profesi yang handal dan dapat dipercaya” tutup Riesta

The post ICJR Learning Hub Luncurkan Program Hello September first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88488
ICJR Learning Hub Luncurkan Program Justice for the East https://pkpajakarta.com/icjr-learning-hub-luncurkan-program-justice-for-the-east/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icjr-learning-hub-luncurkan-program-justice-for-the-east Wed, 01 Sep 2021 02:00:11 +0000 https://pkpajakarta.com/?p=88474 ICJR Learning Hub sejak 2018 telah dikenal sebagai provider untuk kelas sertifikasi profesi utamanya untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Sejak 2021, layanan kelas sertifikasi profesi telah ditambahkan dengan Pendidikan Mediator Bersertifikat. Kedua layanan ini merupakan bagian dari komitmen ICJR Learning Hub untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong penguatan akses terhadap keadilan “Problem akses […]

The post ICJR Learning Hub Luncurkan Program Justice for the East first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
ICJR Learning Hub sejak 2018 telah dikenal sebagai provider untuk kelas sertifikasi profesi utamanya untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Sejak 2021, layanan kelas sertifikasi profesi telah ditambahkan dengan Pendidikan Mediator Bersertifikat. Kedua layanan ini merupakan bagian dari komitmen ICJR Learning Hub untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong penguatan akses terhadap keadilan

“Problem akses terhadap keadilan yang kami amati selama ini, ternyata memerlukan intervensi lain. Utamanya untuk memperkuat akses keadilan bagi perempuan” jelas Riesta Aldilah, Chancellor ICJR Learning Hub. Salah satu intervensi untuk memperkuatnya adalah memperbanyak jumlah perempuan untuk menjadi advokat atau mediator. Riesta sendiri berharap dengan memperbanyak jumlah perempuan menjadi advokat atau mediator, sebagian dari tantangan dan persoalan yang dihadapi perempuan dalam akses terhadap keadilan dapat lebih diatasi.

Riesta juga menyatakan jika tantangan yang sama juga dihadapi oleh masyarakat di Indonesia Timur. Selain soal kondisi geografis, ada tantangan dari sisi sosial dan ekonomi. Karena itu pihaknya juga akan memberikan prioritas khusus bagi masyarakat di Indonesia Timur.

Untuk memperkuat akses terhadap keadilan, ICJR Learning Hub memiliki program khusus yang diberi nama Justice for the East. Program ini menyasar Sarjana yang berlatar belakang hukum dengan kualifikasi:

  • Perempuan; atau
  • Tinggal di NTT; atau
  • Tinggal di Maluku; atau
  • Tinggal di Papua.

Sarjana berlatar belakang hukum yang memenuhi kualifikasi tersebut diatas berhak untuk mendapatkan diskon pembayaran PKPA sebesar Rp.1.000.000 atau cukup membayar biaya PKPA sebesar Rp. 4,3 juta dari biaya normal PKPA sebesar Rp. 5,3 juta.

Program ini juga berlaku untuk Pendidikan Mediator Bersertifikat, dimana calon peserta yang memiliki kualifikasi tersebut berhak atas diskon pembayaran PMB sebesar Rp, 1.500.000 atau cukup membayar biaya PMB Rp. 6,5 juta dari biaya normal PMB sebesar Rp. 8 juta

Program ini sendiri berlaku untuk pendaftaran sejak 1 September 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan pembayaran terakhir pada 1 November 2021

Melalui program Justice for the East ini, ICJR Learning Hub berharap dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, utamanya adalah untuk memperkuat akses terhadap keadilan.

Untuk mendaftar atau ikut serta dalam program justice for the east ini, para calon peserta dapat mengisi formulir ini atau mengisinya dengan formulir dibawah ini

The post ICJR Learning Hub Luncurkan Program Justice for the East first appeared on Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.

]]>
88474