Tahukah kamu? Ternyata dasar adanya mediasi adalah perwujudan dari sila ke-4 Pancasila. Apakah benar begitu? Sebelum beralih, yuk kita mengingat kembali isi dari Pancasila, masih hapal kan?

Dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berdasarkan definisinya, mediasi adalah suatu proses di mana kedua belah pihak atau lebih akan berkumpul untuk membahas dan merundingkan solusi atas perselisihan yang terjadi di antara mereka. Dengan adanya mediasi, diharapkan akan menemukan suatu keputusan yang terbaik dengan cara bermusyawarah. Mediasi juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi secara cepat dan kekeluargaan.

Lalu apa hubungannya dengan sila ke-4 dalam Pancasila?

Dalam sila ke-4 Pancasila disebutkan bahwa: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Hal ini menyiratkan bahwa sebagai bangsa Indonesia, menyelesaikan masalah yang terjadi itu harus dengan bijak, dan salah satu caranya adalah dengan mengadakan musyawarah. Dalam sila ini juga tercermin bahwa keputusan secara musyawarah akan mendatangkan hasil yang adil bagi kedua belah pihak yang berperkara. Keputusan yang akan diambil nantinya akan menjadi jalan tengah dalam penyelesaian konflik yang terjadi.

Jika dikaitkan dengan proses mediasi, tentu banyak kesamaan antara mediasi dengan sila ke-4 Pancasila ini. Beberapa kesamaannya diantaranya adalah tidak boleh ada pemaksaan kehendak dalam proses musyawarah. Pada proses mediasi, salah satu pihak tidak dibenarkan untuk terus bertahan dengan posisinya. Dalam hal ini kedua belah pihak harus mampu bekerjasama untuk mencapai keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Selain itu para pihak yang berperkara ini pun nantinya harus menerima keputusan yang telah disepakati bersama. Hal ini sejalan dengan rasa menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dan di dalam proses musyawarah pun harus diutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan salah satu pihak.

Sehingga dalam mediasi, nantinya kedua belah pihak akan sama-sama menurunkan ego masing-masing, dan bertanggung jawab atas tanggung jawab yang di emban, serta menjalankan kewajiban dan menerima hak yang telah disepakati. Setelah disepakati, perkara yang terjadi juga dianggap selesai, dan diharapkan tidak akan menimbulkan dendam atau masalah yang berkelanjutan ke depannya.