Setelah lulus dari universitas dan menyandang gelar sarjana hukum, mungkin pertanyaan yang sering diterima bagi seseorang yang baru lulus adalah “mau kerja dimana?” atau “mau jadi apa?”, banyak pertanyaan seputar profesi yang diajukan dan kita tak punya jawabannya. Jangan bingung! Menjadi lulusan hukum mempunyai banyak sekali pilihan dalam berprofesi, salah satu profesi yang paling banyak diminati adalah menjadi seorang advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Merujuk pada artikel Bahasan.id seorang Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Dalam menjalankan profesinya seorang Advokat harus mengikuti kode etik Advokat yang tercantum pada Pasal 2 yaitu mempunyai kepribadian yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia dan menjunjung tinggi hukum.
Oleh karena itu sebagai lulusan hukum kamu wajib mempertimbangkan beberapa alasan ini untuk menjadi advokat sebagai pilihan karirmu!
- Memperluas kesempatan untuk menolong orang lain. Seorang Advokat dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dunia pendidikan dan penelitian hukum.
- Menginformasikan kepada client tentang apa yang menjadi hak mereka. Berdasarkan kode etik, advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
- Mempunyai fleksibiltas dalam menjalankan profesinya. Seorang advokat dapat menentukan sendiri jam kerja dengan client dan wilayah kerja seorang Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Mempunyai koneksi yang luas. Berprofesi sebagai advokat akan selalu bertemu dengan orang baru baik itu client, teman sejawat, dan orang-orang yang berprofesi dalam hukum lainnya.
- Mempunyai variasi pekerjaan yang luas. Dunia hukum sangat luas, banyak advokat memilih untuk berspesialisasi dalam bidang hukum seperti spesialisasi pada bidang HAM, hukum kekayaan intelektual, hukum keluarga, hukum properti, dan lain-lain.