Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atau Perma Mediasi maka mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dasar hukum dari Perma Mediasi ini sendiri adalah ketentuan Pasal Pasal 130 HIR/Pasal 154 RGB dimana diatur adanya proses perdamaian dan melalui Perma Mediasi maka mediasi menjadi diintegrasikan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan
Jadi mediasi yang diatur dalam Perma Mediasi ini mewajibkan proses mediasi pada saat gugatannya telah didaftarkan di Pengadilan dan para pihak telah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan. Karenanya Perma mediasi ini pada pokoknya hanya mengatur mengenai proses mediasi di dalam pengadilan.
Proses mediasi di Pengadilan dilakukan dengan bantuan mediator yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Proses mediasi di Pengadilan sifatnya wajib dimana setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perma 1/2016 menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Pada dasarnya setiap perkara di Pengadilan wajib melalui proses mediasi. Kecuali:
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- penyelesaian perselisihan partai politik;
- sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana;
- sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
- gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak
- ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
- sengketa
- mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan; dan
- sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.
Tertarik mendalami tentang Mediasi atau tertarik untuk menjadi Mediator Bersertifikat? Segera daftarkan diri Anda di program Pendidikan Mediator Bersertifikat