Ketika mendengar kata ‘Advokat’, apa yang pertama kali terlintas di pikiran Anda? Mayoritas akan menjawab tentang sebuah profesi yang memiliki kewenangan untuk mendampingi dan membela klien di dalam pengadilan. Jawaban tersebut adalah tepat, karena memang salah bentuk jasa hukum seorang Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait dengan pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya untuk kasus hukum yang sedang dihadapi.
Pengertian dari Advokat sendiri dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 dimana Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Untuk menjadi seorang Advokat tentu harus memiliki kemampuan dan keterampilan tersendiri, antara lain : kemampuan berkomunikasi, kemampuan analisa memecahkan suatu masalah, kemampuan untuk melakukan penelitian, kemampuan mengelola waktu, serta kemampuan dalam berbisnis.
Tapi apakah tugas seorang Advokat semata-mata hanya untuk mendampingi dan membela kliennya di dalam pengadilan? Jawabannya tentu saja tidak. Karena masih ada beberapa peran dan tugas lainnya dari seorang Advokat sebagai seseorang yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum, antara lain :
Yang pertama adalah memberikan konsultasi hukum bagi masyarakat. Konsultasi adalah salah satu jasa hukum yang dapat dilakukan oleh seorang Advokat. Memberikan konsultasi hukum saat ini pun sudah banyak dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang melalui aplikasi chatting, ada yang melalui website dari kantor Advokat tersebut, atau bisa juga melalui website penyedia layanan konsultasi hukum secara gratis seperti lawhub.id.
Pemberian konsultasi, walaupun bukanlah bentuk penyelesaian hukum secara langsung, namun memiliki fungsi yang penting karena melalui konsultasi setidaknya masyarakat dapat mengetahui permasalahan hukumnya secara lebih dalam, beserta dengan solusi-solusi yang dapat menjadi diterapkan untuk menyelesaikannya.
Yang kedua adalah menyusun kontrak atau perjanjian. Walaupun secara hukum sebuah perjanjian dapat juga dilakukan secara lisan, namun masyarakat juga masih membutuhkan pembuatan surat kontrak atau surat perjanjian sebagai dokumen fisik bukti bahwa kedua belah pihak telah bersepakat. Advokat di dalam menyusun sebuah surat perjanjian memiliki peran untuk dapat membuat pasal demi pasal yang memuat kepentingan dari kedua belah pihak secara adil, jelas, dan tidak melawan hukum.
Selain itu, Advokat dalam hal ini memiliki peran untuk menganalisa peraturan-peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian tersebut, agar di kemudian hari tidak ada permasalahan yang terjadi terhadap perjanjian tersebut akibat melawan undang-undang.
Yang ketiga, adalah memberikan pendidikan hukum untuk masyarakat. Pendidikan hukum seperti apa yang dapat dilakukan oleh seorang Advokat? Tentunya berbeda dengan pendidikan hukum yang diterima oleh seorang mahasiswa ilmu hukum. Pendidikan yang dapat diberikan bentuknya dapat berupa konten di media sosial atau artikel yang membahas secara singkat mengenai fenomena hukum yang sedang terjadi.
Kedua hal tersebut dapat diposting di website atau media sosial agar dapat memberikan pemahaman akan hukum bagi mereka yang melihatnya. Selain itu dapat juga dengan memberikan sharing kepada lingkungan di sekitar kantor/firma tentang beberapa peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat secara umum.
Nah itu dia tiga peran lain dari seorang Advokat di tengah masyarakat. Tertarik ingin menjadi seorang Advokat? Kalian bisa cek syarat dan ketentuan Pendidikan Khusus Profesi Advokat beserta biayanya hanya di ICJR Learning Hub!