Peran Advokat Pada Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan
Seorang Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat yang berlaku. Regulasi soal Advokat juga menjelaskan jika jasa hukum yang diberikan Advokat dapat berupa memberikan konsultasi hukum, b...