Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan di antara para pihak yang prosesnya dibantu oleh mediator.

 

Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi bersifat sederhana dan fokus pada musyawarah antar-pihak terkait sehingga hasilnya menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Mediator, sebagai pihak ketiga, berfungsi untuk memfasilitassi para pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi penyelesaian sengketa yang memuaskan para pihak tersebut

 

Pada dasarnya mediasi dilakukan untuk meraih dan mendapatkan titik pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berkonflik untuk dapat menuju ke perjanjian perdamaian yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh para pihak.

 

Dengan pendekatan yang mencerminkan kekeluargaan maka ada 5 keuntungan penyelesaian konflik melalui mediasi

 

  1. Cepat dan singkat

 

Karena prosedur mediasi sederhana, maka waktu penyelesaian konflik juga jauh lebih singkat.

 

  1. Sama-sama untung.

 

Forum mediasi akan memberikan hasil yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik dengan meminimalisir kerugian masing – masing pihak

 

  1. Terpercaya

 

Forum mediasi pada dasarnya dibangun dengan rasa percaya, termasuk membangun rasa percaya antara para pihak yang berkonflik dengan mediator. Mediator bukanlah sembarang orang, namun orang yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai mediator dan telah terdaftar sebagai mediator tersertifikasi. Karenanya segala proses perundingan akan berlangsung secara aman dan terpercaya.

 

  1. Adil

 

Sebagai forum penyelesaian sengketa, mediasi mengandalkan pada penyelesaian secara musyawarah dan dilakukan secara fleksibel. Karena itu penyelesaian yang adil dapat lebih mudah diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasilnya sesuai dengan kehendak masing-masing pihak karena para pihak dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian sengketanya.

 

  1. Berkekuatan hukum

 

Meski mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa yang dilakukan secara musyawarah dengan prosedur yang sederhana, namun hasil dari mediasi mengikat para pihak secara hukum. Karena hasil dari mediasi dituliskan dalam perjanjian perdamaian, apalagi jika perjanjian perdamaian tersebut didaftarkan di Pengadilan. Karena itu, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lainnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

 

Anda tertarik menjadi mediator tersertifikasi? Ikuti Pendidikan Mediator Bersertifikat sekarang juga!