Magang di kantor hukum menjadi salah satu syarat bagi seorang calon advokat untuk memenuhi ketentuan persyaratan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat. Ketentuan ini tertulis pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 3 huruf g, yang berbunyi: magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. Namun pada pasal ini tidak dijelaskan kapan waktu yang tepat atau diperbolehkan untuk magang.

Kenapa para calon advokat harus magang terlebih dulu?

Menjadi advokat adalah mengubah diri sebagai seseorang yang membantu orang lain yang memiliki masalah hukum. Mereka dituntut harus tahu banyak hal yang berbeda, seperti cara membela klien dan juga cara menulis dokumen hukum. Selain itu, para advokat nantinya juga harus tahu tentang etika dan tanggung jawab profesional sebagai seorang kuasa hukum.

Selama proses magang, para calon advokat akan diajarkan banyak hal selain belajar untuk membela klien. Beberapa diantaranya seperti: mampu menyelesaikan tugas dengan baik merskipun berada di bawah tekanan, memperhatian setiap detail yang terjadi atau ada di dalam sebuah dokumen, mampu mengatur dan memprioritaskan tugas, serta mengasah kemampuan berkomunikasi yang baik.

Jadi kapan waktu yang tepat untuk kamu (para calon advokat) untuk magang?

Jika dilihat dari susunan pada UU Advokat, penyebutan magang disebutkan setelah huruf f yang berbunyi “lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat”. Hal ini menyimpulkan beberapa organisasi advokat baru memperbolehkan dan mengakui proses magang yang dilakukan setelah para calon advokat dinyatakan lulus dalam ujian profesi advokat. Namun jangan berkecil hati, sebab beberapa Organisasi Advokat lainnya tidak beranggapan demikian.

Karena tidak diatur secara rinci soal kapan waktu yang tepat untuk magang di kantor hukum, beberapa Organisasi Advokat tidak mempermasalahkan waktu magang. Hanya saja, biasanya waktu magang akan dihitung setelah calon advokat dinyatakan lulus dalam pendidikan hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum yang sah. Jadi, ketika kamu sudah dinyatakan lulus kuliah, kamu bisa memulai proses magang di kantor advokat.

Meskipun begitu, menjadi advokat tidak semudah itu. Masih ada beberapa ketentuan lainnya yang harus kamu penuhi, yaitu mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah advokat dengan ketentuan usia minimal 25 tahun. Jadi misalkan kamu lulus kuliah pada usia 21 tahun, kamu masih harus menunggu 4 tahun kemudian untuk mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah advokat, dan baru bisa meyandang predikat sebagai seorang advokat.

Sekarang, mari kita berhitung. Diasumsikan kamu lulus kuliah sarjana hukum pada usia 21 tahun, dan kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Katakanlah kamu menyelesaikan PKPA di usia 22 tahun, meskipun sebenarnya pendidikan advokat tidak memakan waktu selama itu. Kemudian kamu lulus UPA di usia 23 tahun, lagi-lagi, meskipun sebenarnya waktu ujian pun tidak akan memakan waktu selama itu. Dan misalnya kamu baru memulai proses magang di usia ke-23. Jika benar seperti ini perhitungannya, maka di usiamu yang ke-25 nanti, kamu sudah selesai menempuh tahap magang di kantor advokat, dan tentunya kamu bisa mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah advokat.

Namun jika kembali ke peraturan yang berlaku, skema magang yang ditetapkan tidak harus setelah kamu lulus dari UPA. Beberapa Organisasi Advokat tidak mempermasalahkannya, selagi kamu magang setelah dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Saran terbaik adalah, coba ditanyakan dulu ke Organisasi Advokat yang ingin kamu ikuti, apakah kamu bisa memulai proses magang sejak kamu lulus kuliah.