Mediasi sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa semakin diminati. Proses yang sederhana dan berfokus pada musyawarah serta berupaya untuk mencapai hasil yang menguntungkan semua pihak yang bersengketa menjadi daya tarik tersendiri untuk memilih forum mediasi.

Tak seperti pengadilan yang kaku, mediasi menawarkan berbagai fleksibilitas untuk meraih titik temu kepentingan dari para pihak yang bersengketa sehingga dapat dicapai perjanjian perdamaian yang diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Namun forum mediasi juga membutuhkan mediator yang andal dan teruji. Mediator pada dasarnya berfungsi untuk mendengar, mendampingi, dan memfasilitasi negosiasi antara para pihak untuk menentukan jalan keluar sengketa.

Karena itu mediator perlu memiliki kompetensi dan penguasaan terhadap seluruh aspek sengketa sehingga mampu mengarahkan jalannya mediasi dan menjembatani kebutuhan para pihak yang bersengketa dan hendak mencapai perdamaian.

Forum mediasi sebagai forum penyelesaian masalah menemukan kecocokan untuk masyarakat Indonesia, karena masyarakat Indonesia lebih mengedepankan aspek silaturahmi antar keluarga ataupun dengan rekan bisnis. Dalam konteks lokal, mediasi adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang telah lama diterapkan dalam penyelesaian persoalan-persoalan di Indonesia

Karena itu setidaknya ada 5 hal yang harus dikuasi oleh mediator yaitu: keahlian tentang hukum dan teknis di lapangan, kemampuan persuasi dan komunikasi, kemampuan mengelola amarah, kemampuan merumuskan ulang masalah, dan terakhir kemampuan untuk merumuskan alternative penyelesaian.

Untuk memenuhi kebutuhan mediator yang handal dan terpercaya, ICJR Learning Hub bekerjasama dengan IMN membuka kembali pendaftaran Pendidikan Mediator Bersertifikat Angkatan II. Riesta Aldillah, Chancellor ICJR Learning Hub, menjelaskan bahwa untuk menjadi mediator tidak dibatasi latar belakang pendidikan. Namun seorang mediator yang handal juga membutuhkan sertifikat resmi sebagai mediator.

Untuk menjadi mediator tersertifikasi ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh yaitu mengikuti pendidikan mediator bersertifikat selama 40 jam sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dan mengikuti ujian mengikuti ujian sertifikasi, kata Riesta.

Dalam menempuh pendidikan mediator bersertifikat, peserta akan mempelajari Kebijakan Penanganan Konflik di Indonesia, Pemetaan dan Analisa Konflik, Pemahaman Isu, Masalah, Posisi dan Kepentingan, Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa, Pengantar, Tahapan dan Strategi Negoisasi, Pengantar dan Tahapan Mediasi, Teknik dan Keterampilan Mediator, Merancang Kesepakatan, Pengenalan PerMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kode Etik Mediator, Simulasi Negoisasi & Mediasi
Simulasi Merancang Kesepakatan, Pemutaran Film Mediasi, dan terakhir mengikuti Ujian Teori dan Praktek, tutupnya