Dalam setiap konflik yang terjadi dibutuhkan jalan keluar untuk menyelesaikan konflik tersebut. Saran yang dipilih oleh para pihak setidaknya ada 2 pilihan yaitu menyelesaiakannya di dalam Pengadilan atau menyelesaikannya di luar Pengadilan.

 

Dalam konteks Indonesia, penyelesaian di luar Pengadilan menjadi pilihan yang strategis untuk diambil. Bagaimanapun juga masyarakat Indonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Mediasi atau yang lebih akrab disebut juga dengan ‘musyawarah untuk mufakat’ nyatanya memang telah lama diterapkan dalam penyelesaian persoalan-persoalan adat di Indonesia

 

Salah satu forum penyelesaian sengketa yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah forum mediasi. Mediasi sendiri  metode penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Maksudnya dikendalikan adalah karena sejak awal, kesepakatan dalam mediasi dibuat sendiri oleh para pihak dan tidak ada putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai penentu.

 

Proses mediasi sendiri bersifat privat dan rahasia. Mediator dijamin oleh hukum untuk tidak boleh bersaksi di pengadilan apalagi membuka isi mediasi. Selain itu dalam forum yang dinamakan kaukus di mediasi, masing-masing pihak dapat berkomunikasi secara pribadi dengan mediator tanpa melibatkan pihak lainnya untuk mendiskusikan kepentingan yang ingin diakomodasi

 

Mediator berfungsi untuk mendengar, mendampingi, dan memfasilitasi negosiasi antara para pihak untuk menentukan jalan keluar sengketa. Dengan fungsi tersebut, pada dasarnya Mediator adalah Juru Damai yang harus memiliki kompetensi dimana penguasaan terhadap aspek-aspek dalam konflik ataupun sengketa menjadi soft skill yang berguna bagi seorang mediator dalam mengarahkan proses jalannya mediasi dan menjadi penengah yang dapat memahami keinginan dan kebutuhan secara psikis maupun psikologis para pihak yang hendak didamaikan.

 

Untuk menjadi mediator tersertifikasi ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh yaitu mengikuti pendidikan mediator bersertifikat selama 40 jam sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dan mengikuti ujian mengikuti ujian sertifikasi.

 

Untuk mengikuti pendidikan mediator bersertifikasi tidak memerlukan ijazah sarjana dari bidang ilmu tertentu karena pada dasarnya setiap orang dapat menjadi mediator dan dapat mengikuti pendidikan mediator berserifikat.

 

Nah, tunggu apalagi segera daftarkan diri anda untuk mengikuti pendidikan mediator bersertifikat