Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan seringkali menjadi jalan pintas bagi para pihak yang ingin mencari penyelesaian secara cepat, singkat dan biaya ringan. Sehingga kebutuhan akan tenaga mediator yang profesional dalam ranah penyelesaian sengketa menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan lagi.  Beberapa orang mungkin sudah paham mengenai proses mediasi sebagai salah satu proses alternatif penyelesaian sengketa, akan tetapi banyak juga yang belum memahami apa itu profesi “Mediator”, terutama yang diatur di dalam Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Pasal 1 angka 2 adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Lalu, apa saja sebenarnya persyaratan dalam menapaki karir sebagai seorang mediator? Sesuai dengan Peraturan Mahkmah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator, setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Meski tugas mediator salah satunya adalah memiliki pemahaman yang baik atas perkara, namun seorang mediator tidak harus berpendidikan hukum.  Sehingga dengan latar belakang non-hukum juga dapat bergabung menjadi seorang mediator, bahkan bagi yang belum menyelesaikan Pendidikan Sarjana pun masih bisa menjadi seorang Mediator, karena pada dasarnya kemampuan profesi mediator adalah tentang keterampilan, sehingga siapapun bisa menjadi seorang mediator.

Lebih lanjut, untuk menjadi seorang calon mediator wajib mengikuti pendidikan selama 40 jam sesuai silabus Mahkamah Agung, lulus ujian tertulis dan ujian simulasi. Tertarik untuk menjadi seorang mediator? Ikuti Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB) yang diselenggarakan atas kerjasama ICJR Learning Hub dan Impartial Mediator Network (IMN).

Dapatkan penawaran menarik, jika Anda mengikut PMB di ICJR Learning Hub, maka anda akan mendapatkan materi Pendidikan, Ujian Sertifikasi, Sertifikat Mediator Jika Lulus, Terdaftar di database Mediator di MA.